Header Ads


Pelaku Pencuri di Rumah Anggota Polisi Ditangkap

Simalungun - Lintas Publik, Kerja keras dan ketekunan personel Reskrim Polsek Gunung Malela akhirnya membuahkan hasil. Seorang tersangka pelaku tindak pidana pencurian berinisial M.Y.P. (23), yang berprofesi sebagai tukang becak, berhasil ditangkap pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di Nagori Pematang Sahkuda, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

BACA JUGA  Guru Guntur Sitohang, Maestro Gondang Batak dari Samosir yang Legendaris. INI Penerusnya

Pelaku Pencuri di Rumah Anggota Polisi Ditangkap/ist
Kasus ini menjadi perhatian karena korban merupakan anggota Polri aktif berinisial MD (41), personel Polres Sibolga. Penangkapan tersebut dibenarkan langsung oleh Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan SH MH.

“Kami bangga dengan kinerja personel Reskrim Polsek Gunung Malela yang bekerja tanpa kenal lelah selama sembilan hari memburu pelaku. Ini bukti nyata Polri hadir melindungi seluruh lapisan masyarakat, termasuk rekan kami sendiri yang menjadi korban,” ujar AKP Hengky.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 03.41 WIB di rumah korban yang beralamat di Jalan Asahan KM 8, Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Kejadian baru diketahui sekitar pukul 10.00 WIB saat istri korban, MS, menghubungi suaminya dan memberitahukan bahwa satu unit jemuran pakaian berbahan aluminium yang berada di belakang rumah telah hilang.

Korban yang saat itu berada di Kota Pematangsiantar segera pulang ke rumah dan memeriksa rekaman CCTV. Dari hasil pengecekan, terlihat seorang pria tak dikenal mengambil jemuran tersebut pada dini hari.

Atas kejadian itu, korban membuat laporan polisi pada 7 April 2026 dengan nomor LP/B/83/IV/2026/SPKT/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumut. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp800.000.

Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela IPDA B. Situngkir SH bersama tim opsnal langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan menganalisis rekaman CCTV guna mengidentifikasi pelaku. Selama sembilan hari, polisi terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti.

Pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, polisi menerima informasi bahwa pelaku berada di Nagori Pematang Sahkuda. Tim segera bergerak dan berhasil menangkap tersangka dua jam kemudian.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa jaket hitam bertuliskan “DOBUJACK”, tas merah merek FILA, serta satu unit becak motor tanpa nomor polisi yang digunakan saat beraksi.

Kini tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP. Polisi menegaskan akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Simalungun. (red/tam)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.