GMKI Siantar - Simalungun Kecam Penyegelan Gereja POUK Tesalonika di Teluknaga Saat Jumat Agung
Pematangsiantar – Lintas Publik, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam tindakan penyegelan tempat ibadah jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Teluknaga, Tangerang.
BACA JUGA Gapura Tumbang di Pematangsiantar, Pengendara Motor Alami Luka Parah
![]() |
| Kolase Yova Purba, dan Flora Simbolon Pengurus GMKI Pematangsiantar - Simalungun/ist |
Penutupan rumah ibadah dilakukan oleh aparat pemerintah daerah dengan alasan belum terpenuhinya persyaratan administratif, seperti izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin penggunaan tempat sebagai rumah ibadah. Tindakan ini disebut muncul setelah adanya keberatan dari sebagian kelompok masyarakat.
GMKI menilai langkah tersebut telah menimbulkan gangguan nyata serta melukai perasaan jemaat yang sedang menjalankan ibadah sakral.
Secara konstitusional, kebebasan beragama merupakan hak dasar setiap warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 28E ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Selain itu, Pasal 29 ayat (2) menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaannya.
“Dengan demikian, kebebasan beribadah adalah hak konstitusional yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun, termasuk oleh pendekatan administratif yang tidak proporsional,” tegas Yova Purba, Ketua GMKI Cabang Pematangsiantar-Simalungun bersama Flora Simbolon (Sekretaris) kepada Lintas Publik, Senin (6/4/2026) siang.
GMKI juga menyoroti implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri tentang pendirian rumah ibadah yang selama ini kerap dijadikan dasar pengaturan. Namun, dalam praktiknya, aturan tersebut dinilai sering ditafsirkan secara sempit dan berpotensi menjadi alat pembatas kebebasan beribadah.
Meski memahami pentingnya ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, GMKI menegaskan bahwa penegakan aturan tidak boleh mengorbankan hak dasar warga negara, terlebih dalam situasi yang sarat tekanan sosial dan potensi diskriminasi terhadap kelompok minoritas.
Ada beberapa poin yang kami sampaikan, agar mnenjadi perhatian dan pertimbangan pembuat keputusan nantinya.
Adapun Sikap Resmi GMKI Pematangsiantar-Simalungun adalah sebagai berikut :
- Mengecam tindakan penyegelan tempat ibadah yang tidak mempertimbangkan secara adil hak konstitusional umat untuk beribadah, khususnya pada momentum sakral seperti Jumat Agung dan menjelang Paskah.
- Mendesak pemerintah menjamin rasa aman bagi seluruh umat beragama dalam menjalankan ibadah tanpa diskriminasi.
- Meminta aparat negara tidak tunduk pada tekanan kelompok tertentu dan tetap berdiri sebagai pelindung seluruh warga negara.
- Mendorong dialog inklusif yang berkeadilan, dan mencari solusi jangka panjang seta menghormati hak semua pihak.
GMKI menegaskan bahwa dalam momentum keagamaan yang sakral, negara seharusnya hadir sebagai penjamin kebebasan beragama, bukan sekadar pelaksana prosedur administratif. Hal ini penting agar tidak terjadi kemunduran terhadap nilai kemanusiaan dan kebhinekaan di Indonesia. (tag/red)





Tidak ada komentar