Header Ads


Tim BP3KP Survei Lokasi Relokasi Pascabencana di Humbang Hasundutan

Humbahas - Lintas Publi,  Tim Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera II (BP3KP Sumatera II) melakukan survei lokasi relokasi penanganan bencana di Kabupaten Humbang Hasundutan, Rabu (7/1/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas usulan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan terkait penanganan dampak bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Desa Batunagodang Siatas, Kecamatan Onan Ganjang.

BACA JUGA   Satu Rumah di Jalan Nias Siantar Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa, PT.STTC Turunkan 7 Personil

 Tim BP3KP Survei Lokasi Relokasi Pascabencana di Humbang Hasundutan/ist
Survei difokuskan pada lahan yang diusulkan sebagai kawasan relokasi bagi warga terdampak bencana. Tim BP3KP Sumatera II turut didampingi Camat Onan Ganjang Roland Marbun, Kepala Desa Sampetua Jongga R. Simanullang, serta perwakilan dari instansi terkait lainnya. Pendampingan ini bertujuan memastikan proses survei berjalan komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Tim BP3KP Sumatera II yang terlibat dalam survei penataan kawasan permukiman pascabencana terdiri atas Novietta, Nanda Pratama, Kharirul Amri, dan Ika Lesmana. Salah satu anggota tim, Novietta, menjelaskan bahwa survei ini merupakan bagian dari tahapan awal untuk menilai kesesuaian dan kelayakan lokasi relokasi, baik dari aspek teknis, lingkungan, maupun keberlanjutan hunian bagi masyarakat terdampak.

Sementara itu, Camat Onan Ganjang Roland Marbun menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari koordinasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bersama pemerintah kecamatan, sesuai instruksi Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH. Pemerintah daerah diminta bergerak cepat dalam melakukan pendataan dan penyiapan relokasi bagi warga yang terdampak bencana.

Direncanakan, sebanyak 36 kepala keluarga dari Dusun I Desa Batunagodang Siatas akan direlokasi ke Dusun I Desa Sampetua. Pemerintah berharap lokasi yang disurvei dapat segera disetujui, sehingga proses relokasi dapat dilaksanakan secara efektif, aman, dan berkelanjutan sebagai bentuk perlindungan serta pemenuhan hak atas hunian layak bagi masyarakat pascabencana. (red/tam)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.