Pemkab Padang Lawas Utara Kukuhkan 3.390 PPPK Paruh Waktu, Perkuat Pelayanan Publik
Padang Lawas - Lintas Publik, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Pemkab Paluta) melaksanakan Pengambilan Sumpah/Janji dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Halaman Kantor Bupati Paluta, Rabu (7/1/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam penataan sumber daya aparatur serta penguatan kualitas pelayanan publik di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara.
BACA JUGA Kebakaran Rumah di Desa Manduamas Baru Tapanuli Tengah, Kerugian Ditaksir Rp130 Juta
![]() |
| Pemkab Padang Lawas Utara Kukuhkan 3.390 PPPK Paruh Waktu, Perkuat Pelayanan Publik/ist |
Bupati Padang Lawas Utara, H. Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., dalam sambutannya menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan wujud keseriusan Pemkab Paluta dalam memastikan keberlangsungan pelayanan publik yang optimal. Ia menekankan bahwa proses ini bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan bagian dari reformasi birokrasi yang berorientasi pada kinerja dan pelayanan masyarakat.
“Pengambilan sumpah dan penyerahan SK ini merupakan awal perjalanan pengabdian, tanggung jawab, dedikasi, dan kesungguhan. Selamat bergabung menjadi Aparatur Sipil Negara Pemkab Paluta,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati mengingatkan bahwa sumpah dan janji yang diucapkan memiliki makna moral dan spiritual, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat, daerah, serta Tuhan Yang Maha Esa. Ia meminta seluruh PPPK Paruh Waktu bekerja dengan disiplin, jujur, berintegritas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kehadiran ribuan PPPK Paruh Waktu ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja pemerintahan daerah, mendukung percepatan pembangunan, serta memperkuat kualitas pelayanan publik di Kabupaten Padang Lawas Utara secara berkelanjutan. (red/tam)




Tidak ada komentar