Header Ads


Polrestabes Medan Tangkap Empat Tersangka Pembakaran Rumah Hakim PN Medan

Medan - Lintas Publik,  Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil mengungkap dan menangkap empat tersangka terkait kasus dugaan pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu. Hal ini disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn, Jumat (21/11).

 BACA JUGA  VIRAL!, Penampakan Kepala Plontos Aipda MP Ambarita di Sekolah Perwira Kepolisian

Polrestabes Medan Tangkap Empat Tersangka Pembakaran Rumah Hakim PN Medan/ist
Empat tersangka tersebut yakni FA, S, HS, dan MM. Dari hasil penyelidikan, aksi pembakaran tersebut diketahui telah direncanakan sebelumnya. Tersangka FA disebut sebagai pelaku utama yang melakukan pembakaran karena motif sakit hati terhadap korban yang merupakan mantan atasannya.

“FA membakar kamar rumah korban dan sekaligus mengambil sejumlah barang berharga,” ujar Jean.

Sementara tiga tersangka lainnya terlibat dalam tindakan pencurian dan proses penjualan barang milik korban. Tersangka S dan HS diketahui membantu FA menjual perhiasan milik korban, sedangkan tersangka MM berperan sebagai penadah.

Menurut Jean, tersangka FA melakukan pembakaran seorang diri. Setelah melakukan aksinya, FA mengambil barang-barang berharga milik korban untuk kemudian dijual bersama para tersangka lainnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, uang tunai, perhiasan emas, pakaian tersangka, serta berbagai peralatan yang digunakan dalam aksi pembakaran dan pencurian.

“Kami telah memeriksa 48 saksi untuk mengungkap kasus ini secara tuntas,” tegas Kapolrestabes.

Kasus ini masih terus didalami guna memastikan adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain. (red/ts)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.