Empat Rumah Semi Permanen di Medan Polonia Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp200 Juta
Medan - Lintas Publik, Kebakaran hebat melanda kawasan Jalan Polonia, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, pada Minggu (2/11/2025) pagi. Empat unit rumah semi permanen milik warga dilaporkan ludes terbakar dalam peristiwa tersebut.
BACA JUGA Wali Kota Pematangsiantar Kunjungi Keluarga Korban Kebakaran di Siantar Timur
![]() |
| Empat Rumah Semi Permanen di Medan Polonia Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp200 Juta/ist |
“Tim mulai melakukan pemadaman pada pukul 07.22 WIB dan api padam total sekitar pukul 08.12 WIB,” ujar petugas DPKP dalam keterangan resminya. Seluruh armada kemudian kembali ke markas (ICS) pukul 08.32 WIB setelah memastikan tidak ada titik api tersisa.
Menurut keterangan warga sekitar bernama Hary (60), api diduga berasal dari salah satu rumah yang digunakan untuk memproduksi mi rumahan. Material bangunan yang sebagian besar terbuat dari kayu membuat api cepat merembet ke rumah lain.
“Dari rumah yang buat mi itu. Tiba-tiba api membesar dan merembet ke rumah lain. Dua rumah habis total, dua lagi terbakar separuh,” kata Hary.
Warga sempat berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya, namun kobaran api terlalu besar. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, meskipun beberapa penghuni sempat terjebak di dalam rumah saat api mulai membesar.
Dugaan sementara, kebakaran disebabkan oleh korsleting listrik. Namun, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Masih dalam lidik,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu PM Tambunan.
Tambunan menambahkan, keempat rumah tersebut merupakan milik tiga warga, yakni Jonet, Lingkui Ipuk, dan Liana, yang disewa oleh Murni, Raja, Dahriansyah, serta Ayong—para pengusaha rumahan pembuat mi. Akibat insiden ini, tujuh kepala keluarga dengan total 16 jiwa terdampak.
Total luas bangunan yang terbakar mencapai sekitar 15 x 18 meter persegi, dengan kerugian materi diperkirakan mencapai Rp200 juta. Hingga kini, penyebab pasti kebakaran masih diselidiki oleh pihak berwenang. (red/t)




Tidak ada komentar