Header Ads

Tak Perlu Bikin Baru, Begini Cara Cetak Ulang e-KTP Rusak atau Buram

Lintas Publik, Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) adalah dokumen identitas resmi yang wajib dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia. Seiring waktu, kondisi fisik e-KTP bisa mengalami kerusakan, misalnya buram, retak, patah, atau datanya sulit terbaca. Untuk mengatasi hal ini, masyarakat tidak perlu membuat KTP baru, melainkan cukup melakuka.

BACA JUGA   20+ Contoh Prompt Gemini AI untuk Foto Diri Estetik & Realistis

 

Ilustrasi cetak KTP Baru/ist
 Alasan dan Ketentuan Cetak Ulang e-KTP

Berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri, cetak ulang e-KTP bisa dilakukan dalam beberapa kondisi berikut:

  • e-KTP mengalami kerusakan fisik (buram, patah, retak, atau tidak terbaca).

  • Terdapat kesalahan pencetakan data.

  • Perubahan identitas setelah ada perubahan status kependudukan.

Untuk e-KTP yang rusak atau buram, masyarakat tidak perlu membuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) baru, sebab data tetap tersimpan di pusat database Dukcapil. Proses yang dilakukan hanya pencetakan ulang dengan data yang sama.

Syarat Cetak Ulang e-KTP Rusak atau Buram

Bagi warga yang ingin mencetak ulang e-KTP, berikut persyaratan yang perlu disiapkan:

  • Membawa e-KTP lama yang rusak atau buram.

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.

  • Mengisi formulir permohonan cetak ulang di kantor Disdukcapil setempat.

  • Jika pemohon berhalangan hadir, bisa membuat surat kuasa bermaterai kepada orang lain dengan melampirkan fotokopi identitas.

  • Layanan ini berlaku untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI), baik yang sesuai domisili e-KTP maupun yang sudah pindah domisili (dengan membawa surat keterangan pindah).

Cara Cetak Ulang e-KTP di Disdukcapil

Proses cetak ulang e-KTP dilakukan langsung di kantor Disdukcapil kabupaten/kota dengan langkah berikut:

  1. Datang ke kantor Disdukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan.

  2. Petugas melakukan verifikasi data dan memeriksa kondisi fisik e-KTP.

  3. Jika memenuhi syarat, petugas akan mencetak ulang e-KTP berdasarkan data yang ada di sistem pusat.

  4. Warga menunggu hingga kartu baru selesai dicetak dan diserahkan.

Biaya Cetak Ulang e-KTP

Pemerintah menegaskan bahwa cetak ulang e-KTP tidak dikenakan biaya alias gratis. Hal ini sesuai ketentuan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Permendagri No. 96 Tahun 2019.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu khawatir apabila e-KTP rusak atau buram, sebab proses cetak ulang mudah, gratis, dan bisa dilakukan di seluruh Disdukcapil di Indonesia. (*/ts)

 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.