Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Bandar , Sita 8,74 Gram Barang Bukti
Siantar - Lintas Publik, Komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun dengan menangkap seorang pengedar sabu. Pelaku PS alias Patkai (39), wiraswasta asal Huta I, Nagori Purwodadi, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, diamankan dengan barang bukti sabu seberat 8,74 gram.
BACA JUGA Wali Kota Pematangsiantar Bantu Korban Angin Puting Beliung di Aek Nauli
![]() |
Pelaku PS alias Patkai (39)/ist |
“Sekira pukul 17.00 WIB kami mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu di rumah tersangka. Tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian,” ujar AKP Henry saat dikonfirmasi pada Jumat, 26 September 2025.
Setelah memastikan kebenaran informasi, tim Sat Narkoba melakukan penggerebekan pada pukul 18.00 WIB dan berhasil mengamankan pelaku. Dalam penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik klip besar berisi sabu 8,74 gram, handphone Vivo, uang tunai Rp200.000, satu bal plastik klip kosong, dompet kecil, serta timbangan digital.
“Barang bukti kami temukan di tempat sampah belakang rumah. Pelaku mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya,” ungkap AKP Henry.
Hasil interogasi juga mengungkap bahwa pelaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Ito Bella yang berdomisili di Dolok Melangir. Saat ini, penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Tersangka sudah kami tahan dan proses hukum sedang berjalan. Kami juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan bandar besar di balik kasus ini,” tegasnya.
AKP Henry mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi. Ia menegaskan bahwa Sat Narkoba Polres Simalungun tidak akan memberi ruang bagi pengedar dan bandar narkoba di wilayah hukumnya. (red/t)
Tidak ada komentar