Header Ads

Pinjam Motor, Lalu Digadaikan Demi Uang Rp1 Juta

Simalungun - Lintas Publik, Unit Reskrim Polsek Perdagangan, Polres Simalungun, berhasil mengamankan seorang pria berinisial Sutedi (36) atas dugaan penggelapan sepeda motor milik seorang tukang bangunan, Sutanto.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di rumah pelaku di Huta V Jalan Protokol, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

BACA JUGA  Kapolres Simalungun Besuk Korban Konflik LAMTORAS–TPL di RSU Harapan, Mediasi Dijadwalkan Rabu

Terduga penggelapan sepeda motor milik seorang tukang bangunan diproses Polsek Perdagangan/ist

Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, S.H., M.H., saat dikonfirmasi Kamis malam, menyebut penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Tim kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban sesuai dengan LP/B/286/IX/2025 pada 13 September lalu,” ujarnya.

Modus: Pinjam Motor, Lalu Digadaikan

Kasus ini bermula pada Jumat (12/9/2025) pukul 11.00 WIB, ketika korban tengah bekerja di proyek perluasan tanah Pemda di Kelurahan Perdagangan III. Pelaku datang dan meminjam motor korban, Honda Supra X 125 BK 3361 LW, dengan alasan menjenguk anak yang sedang sakit.

Namun, motor tersebut tidak pernah dikembalikan. Setelah diselidiki, pelaku mengakui bahwa motor langsung digadaikan pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB seharga Rp1.000.000.

“Tersangka mengaku langsung menggadaikan motor setelah meminjam, lalu pulang ke rumahnya,” jelas AKP Ibrahim.

Kasus Diproses ke JPU

Motor yang digelapkan adalah Honda Supra X 125 tahun 2009 warna hitam, atas nama Sugandi, dengan nilai kerugian ditaksir sekitar Rp7 juta. Polisi juga telah mengamankan dua saksi yang melihat kejadian, yaitu Adi Siwanto (34) dan Sudarto (45).

Kapolsek menyebut motif pelaku murni karena alasan ekonomi, namun menegaskan bahwa hal tersebut tidak membenarkan tindakan melanggar hukum.

“Modus seperti ini merugikan masyarakat. Kami akan proses hingga tuntas sesuai hukum,” tegasnya.

Barang bukti sepeda motor kini telah diamankan dan akan dikembalikan ke pemilik usai proses hukum selesai. Sementara tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Perdagangan.

Langkah selanjutnya, pihak kepolisian akan melengkapi berkas perkara dan melimpahkan kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses ke persidangan.

“Kami ingin kasus ini menjadi pembelajaran dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa,” pungkas AKP Ibrahim. (red/t)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.