Kapolres Simalungun Tegaskan Netralitas Polri Sengketa Lahan PT TPL dan Warga Sihaporas
Simalungun - Lintas Publik, Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., menghadiri rapat koordinasi penting terkait penyelesaian sengketa lahan antara PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan masyarakat Nagori Sihaporas. Rapat dilaksanakan pada Rabu, 24 September 2025, pukul 09.00 WIB di Aula Balei Harungguan Djabanten Damanik, Kantor Bupati Simalungun, Kecamatan Pamatang Raya.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari upaya penyelesaian konflik yang dipimpin oleh Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih pada 22 September 2025, dengan tujuan mencari solusi damai atas sengketa lahan yang telah berlangsung lama dan berpotensi mengganggu stabilitas wilayah.
BACA JUGA Wali Kota Pematangsiantar Bantu Korban Angin Puting Beliung di Aek Nauli
![]() |
Netralitas Polri Sengketa Lahan PT TPL dan Warga Sihaporas/ist |
“Kami mengharapkan semua pihak dapat menahan diri hingga adanya keputusan resmi dari Pemerintah Kabupaten Simalungun. Kepolisian tetap pada posisi netral dan fokus menjaga keamanan,” tegas AKBP Marganda Aritonang, Rabu sore (24/09).
Rapat turut dihadiri Wakil Bupati Benny Gusman Sinaga, Dandim 0227/Simalungun Letkol Inf Gede Agus Dian Pringgana, Kajari Irfan Hergianto SH MH, Pasiintel Korem 022/PT Robert Situmeang, dan Wakil Ketua DPRD Jefra Manurung.
Selain itu, hadir pula Sekda Mixnon Simamora, Direksi PT TPL Jandres Halomoan Silalahi, perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Lamtoras, tokoh adat dan cendekiawan Simalungun, serta perwakilan instansi teknis seperti BPN Simalungun, KPH2 Pematangsiantar, dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Medan.
Klaim dan Argumen Berbeda dari Dua Pihak
PT TPL menyampaikan bahwa mereka mengantongi izin konsesi sejak 1992 dan berdasarkan SK 1981 Tahun 2004, TPL memiliki lahan konsesi seluas 18.000 hektar di Kabupaten Simalungun, dengan sekitar 9.000 hektar yang telah ditanami. Perusahaan mengidentifikasi tiga lokasi konflik utama, termasuk wilayah Sihaporas.
Sementara itu, perwakilan masyarakat Sihaporas yang tergabung dalam Lamtoras (keturunan Op. Mamontang Laut) menyampaikan bahwa sejak masa PT Indorayon, tanah adat mereka telah diambil alih, mengakibatkan masyarakat kehilangan akses untuk berladang. Mereka mengklaim telah memperjuangkan pengembalian tanah sejak 1998.
Namun, klaim tersebut mendapat bantahan dari sejumlah tokoh adat Simalungun. Perwakilan cendekiawan Jan Toguh Damanik menyatakan bahwa tidak ada tanah adat non-Simalungun di wilayah tersebut. Pernyataan serupa disampaikan oleh keturunan Tuan Sipolha dan Partumpuan Pemangku Adat Budaya Simalungun, yang bahkan merujuk dokumen Belanda serta seminar tanah adat yang tidak mengakui adanya tanah adat Sihaporas.
Balai Pemantapan Kawasan Hutan Medan menjelaskan bahwa wilayah sengketa berada dalam kawasan hutan negara dan secara legal tidak terdapat hutan adat di Simalungun, sesuai data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). PT TPL disebut memperoleh izin pengelolaan resmi dari pemerintah pusat.
Dandim 0227/Simalungun menyoroti dampak ekonomi dari konflik berkepanjangan.
“Jika ini terus berlanjut, tidak ada pihak yang akan diuntungkan. Simalungun punya potensi besar yang perlu dijaga,” ujarnya.
Wakil Bupati Benny Gusman Sinaga menyampaikan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan sengketa secara menyeluruh.
“Pemkab akan menelaah semua data dan merumuskan langkah tegas. Rapat lanjutan akan kami agendakan untuk mempertemukan langsung kedua pihak tanpa intervensi,” tegasnya.
Rapat berakhir pada pukul 13.10 WIB dalam suasana aman dan tertib. Kepolisian bersama unsur TNI tetap siaga di wilayah konflik untuk mengantisipasi potensi gejolak lanjutan. Hingga saat ini, situasi di lapangan masih terkendali. (red/t)
Tidak ada komentar