Header Ads

Dukung Program Presiden Prabowo, Polres Simalungun Kembali Bongkar Jaringan Narkoba, Barbut 35,25 gram

Simalungun- Lintas Publik,  Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam sebuah operasi yang digelar pada Sabtu, 7 September 2025, petugas berhasil membongkar jaringan pengedar sabu-sabu dan mengamankan dua tersangka bersama barang bukti (barbut) dengan total berat mencapai 35,25 gram.

Polres Simalungun Kembali Bongkar Jaringan Narkoba, Barbut  35,25 gram/ist
Operasi tersebut dilakukan di kawasan Pasar 1A, Kelurahan Perdagangan 3, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Dua orang tersangka yang diamankan yakni Janu Pratama (26) dan Hari Asmana Siregar (39), keduanya warga setempat. Dari tangan Janu, petugas menyita narkotika jenis sabu seberat 33,84 gram, satu unit timbangan digital, pipet, telepon genggam, serta plastik klip kosong. Sementara dari Hari, ditemukan sabu seberat 1,41 gram, sebuah telepon genggam, dan dompet.

Kapolres Simalungun melalui Kasat Narkoba AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen nyata Polri dalam mendukung penuh program Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk mewujudkan Indonesia bebas narkoba.

“Kami sepenuhnya mendukung langkah-langkah strategis yang dicanangkan Presiden Prabowo dalam memerangi narkotika. Ini bukan hanya tugas polisi, melainkan tanggung jawab seluruh elemen bangsa,” ujar AKP Henry saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).

Dijelaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi penangkapan. Tim kemudian melakukan penyelidikan intensif dan akhirnya melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan sabu. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dari para tersangka.

“Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seorang narapidana di Lapas Langkat bernama Pian. Ini akan terus kami dalami untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” jelasnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berkas perkara juga tengah disiapkan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami tegaskan, Polres Simalungun akan terus bekerja keras memberantas peredaran narkoba di daerah ini. Ini adalah bagian dari kontribusi kami dalam mendukung visi besar Indonesia bebas narkoba,” pungkas AKP Henry. (red/t)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.