4 Pengedar Sabu Diciduk Sat Narkoba Simalungun dalam Operasi Dini Hari
Simalungun - Lintas Publik, Satuan Reserse Narkoba kembali memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Simalungun, dalam sebuah operasi penggerebekan yang digelar Kamis dini hari (4/9/2025), 4 (empat) orang pelaku berhasil diamankan dari sebuah rumah di Huta I, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar Masilam.
BACA JUGA Komandan Paskibraka Humbahas Jalankan Tugas Meski Sang Ayah Wafat
4 Pengedar Sabu Diciduk Sat Narkoba Simalungun dalam Operasi Dini Hari/ist |
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menyampaikan, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB setelah pihaknya menerima informasi pada pukul 02.00 WIB. Tim gabungan dari Sat Narkoba dan Polsek Perdagangan langsung bergerak ke lokasi.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan delapan paket sabu dalam plastik klip kecil, dua paket klip sedang, dua plastik klip besar kosong, alat isap sabu, kaca pirex, kotak rokok, serta uang tunai Rp20 ribu. Total barang bukti sabu seberat 3,55 gram bruto,” terang AKP Henry, Jumat (5/9).
Barang bukti utama ditemukan di saku celana Heri Sihotang, yang mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Danil dengan sistem bayar belakangan. Sementara ketiga pelaku lainnya mengaku sempat menggunakan sabu di lokasi tersebut.
“Identitas Danil sedang kami telusuri. Penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok di balik kasus ini,” tambah AKP Henry.
Demi mendukung program nasional pemberantasan narkoba yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto, Polres Simalungun menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika.
Keempat pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Simalungun. Mereka dijerat Pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 12 tahun.
AKP Henry juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan mengajak seluruh elemen warga untuk terus bersinergi bersama kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Simalungun. (red/t)
Tidak ada komentar