Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Disita di Siantar, Kerugian Negara Capai Rp26,7 Juta
Pematangsiantar - Lintas Publik, Operasi penggerebekan rokok ilegal yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar berhasil membongkar praktik peredaran rokok tanpa pita cukai di salah satu kawasan elit Kota Pematangsiantar. Dalam penindakan yang berlangsung pada Minggu malam (10/8), ribuan bungkus rokok ilegal disita dari sebuah rumah di Perumahan Batu Permata Raya, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Sitalasari.
![]() |
Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Disita di Siantar, Kerugian Negara Capai Rp26,7 Juta/ist |
Dugaan Jaringan dan Oknum Pelindung
Dalam penggerebekan tersebut, sumber internal menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu yang memberikan perlindungan kepada pelaku. Hal ini diduga menjadi salah satu penyebab lambatnya pengungkapan jaringan distribusi rokok ilegal yang sudah berlangsung cukup lama di wilayah tersebut.
Lokasi penyimpanan di perumahan elit dan sangat tertutup, Barang keluar masuk yang mencurigakan terus terjadi. Jenis rokok ditemukan bermerek Luffman, Manchester, Platinum, dan Marshal, semuanya tanpa pita cukai resmi.
Kerugian Negara dan Barang Bukti
Dari lokasi kejadian, polisi menyita ribuan bungkus rokok tanpa cukai, dengan total potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 26,7 juta. Angka ini belum termasuk kemungkinan temuan baru jika penyelidikan lanjutan berhasil membongkar jaringan distribusi lainnya.
Dasar Hukum Penindakan
Tindakan tegas terhadap pelaku didasarkan pada:
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54, yang melarang peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai resmi.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2013, yang mengatur tata cara pelaksanaan dan pengawasan cukai bagi pelaku usaha.
Sesuai ketentuan tersebut, pelaku terancam hukuman pidana dan denda berat atas pelanggaran yang dilakukan.
Polisi Imbau Masyarakat Waspada
Polres Pematangsiantar mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal yang tidak memiliki pita cukai, karena selain merugikan negara, juga membahayakan kesehatan dan melanggar hukum. Penindakan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal di wilayah Sumatera Utara.(red/t)
Tidak ada komentar