Polres Simalungun Gerebek Pengedar Sabu di Kebun Sawit, 11,57 Gram Disita
Simalungun, Polres Simalungun, melalui Satuan Reserse berkomitmen memberantas peredaran narkoba, ini dibuktikan ditangkapnyaseorang pria berinisial Muhammad Aidil Harahap alias Memet (43) diamankan petugas dalam penggerebekan itu.
![]() |
Muhammad Aidil Harahap alias Memet (43) diamankan petugas/ist |
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya transaksi narkoba di kawasan perkebunan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
“Sekitar pukul 16.00 WIB, personel kami melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap seorang pria yang diketahui bernama Muhammad Aidil Harahap, warga Perumahan MRS, Tanah Jawa,” ujar Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi Kamis (7/8/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Di antaranya: 3 bungkus plastik klip besar berisi sabu, 5 bungkus plastik klip kecil berisi sabu, 1 kaca pirex berisi lekatan sabu, 1 timbangan digital, 1 set bong, uang tunai Rp 200 ribu, 1 unit HP Vivo, dan beberapa perlengkapan lain
Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 11,57 gram. Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang pria bernama Zailani Manurung, yang berdomisili di Simpang Saropah, Tanah Jawa.
“Tersangka sudah kami amankan ke Mapolres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga tengah memburu pemasok bernama Zailani yang disebutkan oleh tersangka,” jelas AKP Henry.
Menurutnya, pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi rutin pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada polisi. (red/t)
Tidak ada komentar