Doloksanggul – Lintas Publik, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan terus mengupayakan percepatan penertiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui rapat koordinasi lintas perangkat daerah, yang berlangsung pada Jumat, 8 Agustus 2025 di Ruang Rapat Setdakab Humbahas. Rapat dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Martogi Purba, yang menekankan pentingnya PBG sebagai instrumen keselamatan dan ketertiban pembangunan di daerah.

Dalam pertemuan itu terungkap bahwa sejak 2022 hingga 2025 terdapat 485 permohonan PBG, namun baru 142 yang diterbitkan. Sebanyak 337 permohonan lainnya masih tertunda akibat dokumen tidak lengkap serta rendahnya kesadaran masyarakat dalam mengurus izin. Pada triwulan ketiga tahun ini, baru 60 PBG diterbitkan, dengan peningkatan bertahap dari Januari hingga Agustus.
Martogi Purba juga mengingatkan bahwa Peraturan Bupati No. 5 Tahun 2025 telah membebaskan retribusi PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Meski demikian, tingkat partisipasi pengurusan izin masih rendah meskipun monitoring dan sosialisasi sudah dilakukan.
Kepala Dinas PKP, Anggiat Simanullang, menambahkan bahwa efektivitas himbauan baru mencapai 10 persen, sehingga perlu langkah baru seperti pemasangan stiker atau brosur pada bangunan yang belum berizin. Pemerintah juga menyiapkan penertiban melalui Satpol PP bekerja sama dengan perangkat teknis lainnya.
Rapat diikuti oleh sejumlah OPD, camat, dan stakeholder terkait sebagai upaya memperkuat tata kelola pembangunan di Kabupaten Humbahas.
(red/t)
Tidak ada komentar