Bupati Humbahas Sampaikan Nota Pengantar Ranperda RPJMD 2025–2029 di Paripurna DPRD
Doloksanggul – Lintas Publik, Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan P. Nababan, SH., MH., menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD Kabupaten Humbahas Tahun 2025–2029 pada Rapat Paripurna DPRD di Gedung DPRD Humbahas, Senin 4 Agustus 2025. Paripurna dipimpin Ketua DPRD Parulian Simamora bersama para wakil ketua serta anggota dewan, dan turut dihadiri Forkopimda, Wakil Bupati Junita Rebeka Marbun, pimpinan OPD, tokoh masyarakat, serta unsur lainnya.
Dalam laporannya, Bupati menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD berpedoman pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025. Proses penyusunannya telah melalui sejumlah tahapan seperti penyusunan dokumen teknis, Kajian Lingkungan Hidup Strategis, konsultasi publik hingga pelaksanaan Musrenbang.
RPJMD Humbahas 2025–2029 mengusung visi “Membangun Masyarakat Adil, Makmur, Lestari, dan Berkeadaban” dengan empat misi utama, yaitu peningkatan kualitas SDM, penguatan ekonomi berbasis potensi lokal, pembangunan infrastruktur berkeadilan, serta tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Dokumen ini juga telah diselaraskan dengan RPJMN dan Asta Cita nasional.
Bupati berharap Ranperda RPJMD dapat dibahas dan disetujui bersama menjadi dasar hukum pembangunan lima tahun mendatang. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk mengoptimalkan seluruh potensi daerah demi pembangunan yang berkesinambungan dan tepat sasaran.
(red/t)




Tidak ada komentar