DPRD Simalungun Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2024
Simalungun - Lintas Publik, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2024 sekaligus tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Simalungun TA 2024. Persetujuan ini disampaikan dalam rapat Paripurna DPRD Simalungun yang berlangsung di Gedung DPRD, Pamatang Raya, Rabu (3/7/2025).
![]() |
DPRD Simalungun Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2024/ist |
Rapat dipimpin Ketua DPRD Simalungun, Sugiarto, didampingi Wakil Ketua DPRD, S Samrin Girsang, Bonauli Rajagukguk, dan Jepra H Manurung, serta dihadiri seluruh anggota DPRD. Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih, hadir didampingi Plt Sekda, Albert R. Saragih, beserta pejabat tinggi pratama, administrator, dan pengawas di lingkungan Pemkab Simalungun.
Sebelum persetujuan, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum mereka. Fraksi Golkar diwakili Tomy Hendrik Saragih, PDI-P oleh Aripin Panjaitan, Gerindra oleh Melisa Tarigan, Nasdem oleh Tangkas Silitonga, Demokrat oleh Johanes Sipayung, Perindo oleh Jadiaman Manik, dan Simalungun Madani oleh Karnali Saragih. Secara keseluruhan, fraksi-fraksi DPRD meminta agar Bupati menindaklanjuti rekomendasi BPK-RI dan menyetujui Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD TA 2024.
Usai penyampaian pandangan fraksi, Ketua DPRD dan wakil-wakil ketua bersama Bupati Simalungun menandatangani berita acara persetujuan Ranperda. Dalam sambutannya, Bupati Anton Saragih menyampaikan terima kasih atas pertanyaan, saran, dan masukan DPRD yang konstruktif melalui rapat komisi, panitia khusus, panitia kerja, dan Badan Anggaran.
“Banyak masukan berharga bagi kami dalam menyusun Ranperda pertanggungjawaban APBD Tahun 2024. Perbedaan pendapat selama pembahasan wajar terjadi dan menjadi perhatian kami untuk menyatukan persepsi,” ujar Bupati. Ia menegaskan bahwa semua rekomendasi BPK-RI akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan dan Ranperda yang disetujui DPRD akan segera disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk evaluasi lebih lanjut.
Persetujuan Ranperda ini menjadi langkah penting dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten Simalungun, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan APBD di daerah. (red/ts)
Tidak ada komentar