DPRD Humbahas Setujui Ranperda P-APBD 2025 untuk Ditetapkan Menjadi Perda
Doloksanggul – Lintas Publik, DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Humbahas, Kamis (17/7), setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhirnya.
Bresman Sianturi, SH, mewakili Badan Anggaran DPRD, memaparkan hasil pembahasan terkait perubahan anggaran. Pendapatan daerah yang semula Rp1,01 triliun mengalami penyesuaian menjadi Rp972,9 miliar, sedangkan belanja daerah berubah dari Rp1,013 triliun menjadi Rp1,005 triliun. Proyeksi penerimaan pembiayaan daerah turut disesuaikan dalam P-APBD ini.
Enam fraksi DPRD—Golkar Solidaritas, Hanura, NasDem, Persatuan Indonesia, Gerindra, dan Fraksi Gabungan—menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut. Rapat dipimpin Ketua DPRD Parulian Simamora dan dihadiri Wakil Bupati, unsur Forkopimda, OPD, serta berbagai tokoh masyarakat.
Setelah persetujuan fraksi-fraksi, dilakukan penandatanganan bersama oleh Bupati Humbahas Dr. Oloan P. Nababan, SH., MH, pimpinan DPRD, dan wakil ketua. Bupati menyampaikan terima kasih atas kerja sama seluruh pihak dalam merampungkan tahapan pembahasan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ranperda ini selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumut untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda. (red/t)




Tidak ada komentar