Target Pajak Reklame Siantar Rp4 Miliar, Terhitung Mei 2025 Terealisasi Rp 2 M
Siantar, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menargetkan pajak reklame Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar Rp4 Miliar, terhitung hingga Mei 2025, terealisasi sekitar 51,01 persen atau Rp2.040.362.000.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Kota Pematangsiantar Arri S Sembiring SSTP MSi, Rabu (18/06/2025), bahwa pajak reklame merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pematangsiantar. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
![]() |
Target Pajak Reklame Siantar Rp4 Miliar, Mei 2025 Terealisasi Rp 2 M/ist |
"Wajib pajak reklame wajib mendaftarkan objek pajaknya, mulai alamat, jenis objek, lokasi objek, ukuran, dan jumlah objek yang diselenggarakan," katanya.
Kata Arri lagi, sesuai Perda Kota Pematangsiantar, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25 persen dari Nilai Sewa Reklame, dan penyelenggaraan reklame produk rokok dikenakan tambahan 30 persen.
"Sudah realisasi sebesar Rp.2.040.362.000 atau 51,01 persen," jelasnya.
Arri menegaskan pihaknya telah melakukan terobosan, dan sosialisasi, serta edukasi kepada masyarakat tentang fungsi pajak daerah.
"Pengawasan dan pengendalian, BPKPD Kota Pematangsiantar sangat mengharapkan agar Satpol PP lebih tegas dalam melakukan penegakan Peraturan Daerah tentang pajak reklame," ungkapnya. (red/t)
Tidak ada komentar