Header Ads

Target Pajak Reklame Siantar Rp4 Miliar, Terhitung Mei 2025 Terealisasi Rp 2 M

Siantar,  Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menargetkan pajak reklame Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar Rp4 Miliar, terhitung hingga Mei 2025, terealisasi sekitar 51,01 persen atau Rp2.040.362.000.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Kota Pematangsiantar Arri S Sembiring SSTP MSi, Rabu (18/06/2025), bahwa  pajak reklame merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pematangsiantar. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Target Pajak Reklame Siantar Rp4 Miliar, Mei 2025 Terealisasi Rp 2 M/ist

Objek pajak reklame, meliputi : reklame papan/billboard/videotron/megatron, reklame kain, reklame melekat/stiker, reklame selebaran, reklame berjalan termasuk pada kendaraan, reklame udara, reklame apung, reklame film/slide, dan reklame peragaan.  

"Wajib pajak reklame wajib mendaftarkan objek pajaknya, mulai alamat, jenis objek, lokasi objek, ukuran, dan jumlah objek yang diselenggarakan," katanya.

Kata Arri lagi, sesuai Perda Kota Pematangsiantar, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25 persen dari Nilai Sewa Reklame, dan  penyelenggaraan reklame produk rokok dikenakan tambahan 30 persen.

"Sudah realisasi sebesar Rp.2.040.362.000 atau 51,01 persen," jelasnya.

Arri menegaskan pihaknya telah melakukan terobosan, dan sosialisasi, serta edukasi kepada masyarakat tentang fungsi pajak daerah.

"Pengawasan dan pengendalian, BPKPD Kota Pematangsiantar sangat mengharapkan agar Satpol PP lebih tegas dalam melakukan penegakan Peraturan Daerah tentang pajak reklame," ungkapnya. (red/t)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.