Header Ads

Pemko Pematangsiantar Tetapkan Calon Penerima BLT dan DBH-CHT

Siantar, Bertempat di ruang rapat Balai Kota Pematangsiantar,  Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menetapakn kriteria calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil-Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Pemko Pematangsiantar Tetapkan Calon Penerima BLT dan DBH-CHT/ist

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi yang dilaksanakan pada, Kamis (19/06/2025).

Rapat ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2024 Tertanggal 10 Oktober 2024, yang mengatur pemanfaatan DBH-CHT, yaitu bantuan sosial kepada masyarakat terdampak,  baik buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok.

Junaedi Antonius Sitanggang menekankan pentingnya validasi data yang akurat, komunikasi dan koordinasi, khususnya dengan PT STTC. 

BLT DBH-CHT akan disalurkan kepada buruh harian lepas (BHL) PT STTC dan warga miskin ekstrim, penyandang disabilitas, stunting, dan pasien tuberculosis (TB).

“Bantuan diberikan kepada yang benar-benar berhak. Untuk itu, perlu data akurat, dan penyalurannya efektif dan efesien,” jelas Junaedi.

Hadir dalam rapat itu, Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Pematangsiantar Drs Risbon Sinaga MM, mewakili Dinas Kesehatan, Dinas Ketenagakerjaan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKD), Bappeda, para camat, dan OPD terkait lainnya. (red/t)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.