Barang Bukti Sabu 596,29 gram dan Ganja 542 gram Dimusnahkan, Ini Kata Wali Kota Siantar
Siantar, Barang bukti sabu-sabu, ganja, dan Hp 46 unit, dimusnahkan dan lainnya di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Jalan Sutomo, Rabu (25/06/2025) siang.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi menghadiri pemusnahan barang bukti mengatakan ini adalah bentuk keberhasilan dan keseriusan penegak hukum pemberantasan kejahatan di Kota Pematangsiantar.
![]() |
Barang Bukti Sabu 596,29 gram dan Ganja 542 gram Dimusnahkan di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Jalan Sutomo, Rabu (25/06/2025)/ist |
“Dengan adanya pemusnahan barang bukri kejahatan ini, masyarakat dapat menjauh dari tindak pidana serta hal-hal buruk lainnya,” harapnya.
Kata Wesly lagi, progres pemerintah daerah bagaimana menciptakan kondisi atau situasi kondusif, aman, damai, dan nyaman bagi masyarakat di Kota Pematangsiantar.
“H itu merupakan pijakan kita dalam rangka menjalankan seluruh program pembangunan daerah, demi terciptanya Kota Pematangsiantar yang Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras,” kata Sekda membacakan sambutan Walikota Siantar.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Pematangsiantar Belman Tindaon SH menerangkan, pihaknya sudah melakukan pemusnahan barang bukti yang inkract pada 4 Desember 2024 lalu.
“Barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach) tahun 2024 dan 2025,” jelasnya.
Tahun 2024, katanya, ada 4 perkara tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang ada 5 perkara; tindak pidana narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, kesehatan, dan pencucian uang ada 9 perkara.
Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan yaitu: sabu-sabu 69,22 gram, ganja 2,69 gram, handphone (Hp) 5 unit, dan lannya.
Perkara tahun 2025 ada 64 tindak pidana, mulai dengan keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang ada 22 perkara; tindak pidana narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, kesehatan, dan pencucian uang ada 42 perkara.
Barang bukti yang dimusnahkan, sabu-sabu 527,03 gram, ganja 539,99 gram, Hp 46 unit, dan lainnya.
Hingga total barang bukti dimusnahkan: sabu-sabu 596,29 gram, ganja 542,68 gram, dan Hp 51 unit, dan lainnya.
Belman juga melaporkan jumlah uang rampasan yang sudah diserahkan Seksi PAPBB sebesar Rp1.225.059.500. Yang bersumber dari 1 perkara tindak pidana khusus sebesar Rp1.221.220.000. Selebihnya, dari 23 perkara tindak pidana umum Rp3.839.500.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar Jurist Precisely Sitepu SH yang diikuti Junaedi dan lainnya. Sabu-sabu di-blend (digiling) dan kemudian dibuang ke saluran air, Hp dihancurkan, sedangkan ganja dan barang bukti lainnya dibakar. Sedangkan barang bukti uang hasil rampasan diserahkan ke kas negara.
Hadir pemusnahan barang bukti, Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Frengky Boy Saragih ST, mewakili Kapolres Pematangsiantar, Dandim 0207/Simalungun, Ketua PN, Kalapas, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), dan Kepala BNN Kota Pematangsiantar Mushab Aulia Arief Hasibuan SSos. (red/t)
Tidak ada komentar