Polres Simalungun Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Satu Tersangka Buron
Simalungun, Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun berhasil ditangkap Unit I Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun.
![]() |
Polres Simalungun Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan/ist |
Peristiwa pencurian terjadi Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 04.00 Wib di rumah milik korban yang berlokasi di Huta III Nagori Silau Bayu, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Peristiwa ini baru dilaporkan ke kepolisian pada hari yang sama sekitar pukul 23.40 Wib.
Korban sekaligus pelapor adalah Tegu Hartono, laki-laki berusia 38 tahun, warga di Huta III Nagori Silau Bayu, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
"Kejadian pencurian ini diketahui setelah istri korban, Anggi Fajarwati, menanyakan keberadaan tiga unit handphone yang sedang di-charge di bawah televisi namun sudah menghilang." ungkap AKJP verry saat dikonfirmasi Rabu, (28 /5/2025).
Setelah diperiksa, korban menemukan jendela rumahnya dalam keadaan terbuka. Korban kemudian meminta bantuan saksi Wiradinata untuk mengecek kondisi dalam dan sekitar rumah.
Barang-barang yang hilang (dicuri) adalah satu unit HP merek VIVO Y91C warna Sunset Red, satu unit HP merek OPPO A39 warna putih, satu unit HP merek Redmi A7 warna hitam, uang tunai Rp500.000, dan satu lembar ATM Bank Sumut. Total kerugian ditaksir mencapai Rp3.000.000.
Tim operasional Unit I Jatanras Polres Simalungun dipimpin langsung oleh Kanit I Jatanras IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Trk, langsung melakukan penyelidikan intensif selama dua minggu.
Pada Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mendapat informasi akurat mengenai keberadaan salah satu pelaku.
Informasi menunjukkan bahwa tersangka berada di sekitar Huta II Nagori Bandar Malela, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Tim operasional bergerak dan berhasil menangkap pelaku.
Tersangka yang berhasil ditangkap dan menemukan barang bukti dari tangan dari Sahrul, laki-laki berusia 25 tahun, berprofesi sebagai buruh bangunan warga di Huta II Nagori Bandar Malela, Kabupaten Simalungun.
STersangka mengaku mencuri bersama rekannya Perdi alias Omay, laki-laki berusia 20 tahun yang beralamat di Huta Batu Tomok Nagori Silau Malela, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Dan tersangka kedua masih dalam status buron dan sedang diburu petugas.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang, SH, menegaskan akan terus melakukan pencarian tersangka yang masih buron.
"Kami terus mengejar pelaku, begitu diketahui keberadaannya, segera dilakukan penangkapan," tegasnya, bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kasat Reskrim juga menghimbau masyarakat untuk menggunakan layanan kepolisian 110 Polri dan Program Hallo Kapolres Simalungun di nomor +62 811-6501-516 untuk melaporkan segala bentuk tindak kejahatan. (red/t)
Tidak ada komentar