Perempuan Pemilik Sabu 4,28 Gram Ditangkap Polres Pematangsiantar, TKP Siantar Timur
Siantar, Seorang perempuan pemilik narkotika jenis sabu di Jalan Perwira Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, Jumat (2/5/2025) malam sekira pukul 18.00 WIB.
Perempuan berinisial MYP (39) warga jalan Perwira Kelurahan Merdeka Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Perempuan Pemilik Sabu 4,28 Gram Ditangkap Polres Pematangsiantar/ist |
Dikonfirmasi Minggu (4/5/2025) siang, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede SH menjelaskan, bahwa awalnya ada informasi dari masyarakat, bahwa pelaku kepemilikan narkotika berada di Jalan Perwira Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, perempuan insial MYP ditangkap Jumat (2/5/2025) malam dipinggir jalan Perwira sekitar 200 meter dari rumahnya.
Barang bukti yang didapat dari perempuan itu berupa 1 buah kotak rokok surya berisikan 2 paket narkotika jenis sabu di tangan kanannya dan 1 unit Handphone (HP) merk Oppo.
Dan tersangka mengaku menyimpan sabu dirumahnya, tim langsung membawa dan penggeledahan rumah tersangka, kemudian ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu di balik kasur di dalam kamarnya, 1 buah timbangan digital di atas meja dan 3 paket plastik klip kosong.
MYP mengaku dilokasi penangkapannya akan melakukan penjualan sabu dan sabu total 3 paket berat bruto 4,28 gram, dan barang haram tersebut didapatkannya dari Kota Medan, dan membeli dari orang yang tidak di kenal.
"Tersangka MYP sudah diamankan, dan akan dilakukan pengembangan, serta diproses hukum dengan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," jelas AKP Jonny. (red/t)
Tidak ada komentar