Header Ads

Manajer THM Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut, Pemko Siantar Diminta Cabut Izinnya

Siantar, Konferensi pers Polda Sumatera Utara (Sumut) digelar di Mapolres Pematangsiantar, Jumat (2/5/2024) siang. Konferensi Pers itu berkaitan Peredaran Narkoba dan Minuman Keras (Miras) ilegal di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.

Hadir konferensi pers Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, di depan ruangan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.

 Konferensi pers Polda Sumatera Utara (Sumut) digelar di Mapolres Pematangsiantar, Jumat (2/5/2024) /ist
Konferensi pers dijelaskan Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH, dan dihadiri Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak SH SIK MH, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang SH SIK MM, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut Kompol Siti Rohani, Kadis Pariwisata Kota Pematangsiantar Muhammad Hammam Sholeh AP, dan Kepala Bea Cukai Pematangsiantar diwakili Enriko.

Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak memaparkan pengungkapan kasus narkoba dan peredaran miras ilegal di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Pematangsiantar. 

"Bapak Kapolri juga mengatakan pemberantasan ini dari hulu ke hilir. Sehingga Pak Kapolda Sumatera Utara memastikan penegakan hukum narkoba ini betul-betul kita lakukan On the Track," ungkapnya.

Dua lokasi pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kota Pematangsiantar, yaitu kawasan Bangsal, di Jalan Lokomotif Kecamatan Siantar Utara. Kemudian, peredaran narkoba jenis pil ekstasi di salah satu THM. Ternyata di THM tersebut juga beredar miras yang diedarkan secara ilegal.

"Ada salah satu tempat hiburan malam di Pematangsiantar ini yang kita ungkap," kata Jean Calvijn Simanjuntak.

Mewakili Kepala Kantor Bea Cukai Pematangsiantar Enriko menyatakan THM tersebut merupakan penjual ilegal miras.

“Perlu kami sampaikan, ini barangnya (minuman beralkoholnya) sudah sesuai, tetapi dijual oleh penjual yang ilegal,” kata Enriko.

Enriko dengan tegas menyatakan, THM tersebut merupakan penjual ilegal minuman beralkohol.

“Penjual ilegal dari produk minuman beralkohol,”  jelas Enriko, bahwa pihaknya  mendukung penindakan dengan pencabutan izin.

Bea Cukai akan mencabut izin berbentuk Nomor Pokok Penjualan Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang memungkinkan dimiliki THM itu.

“Jadi untuk menjual minuman beralkohol itu harus ada izin untuk menjualnya. Kami juga mendukung tindakan kepolisian dengan mencabut NPPBKC-nya,” katanya.

Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang menerangkan, ada poin penting dari surat Kapolres Pematangsiantar, meminta Pemko Pematangsiantar menutup salah satu THM, seiring ditangkapnya manajer THM tersebut.

“Subtansi surat Kapolres Pematangsiantar itu, meminta menutup lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (penangkapan tersangka pengedar narkoba) sebagaimana  konferensi pers ini,” terang Junaedi," kata Junaedi, bahwa penangkapan Ditresnarkoba Polda Sumut terkait dugaan peredaran narkoba jenis ekstasi dan happy 5.

Pemko Pematangsiantar segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumut untuk mencabut izinnya.

“Dalam hal ini, kami Segera mungkin berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meminta pencabutan izin THM tersebut,” tegas Junaedi. (red/t)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.