Header Ads

Bupati Humbahas Ikuti Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Dorong Optimalisasi Koperasi yang Sudah Ada

Doloksanggul – Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dr. Oloan P. Nababan, SH., MH mengikuti Sosialisasi Teknis Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih secara virtual dari ruang rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Humbahas, Senin (24/3/2025). Dalam kesempatan tersebut, Bupati didampingi Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kopenaker) Nurlija Pasaribu, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perlindungan Perempuan dan Anak (DPMDP2A) Maradu Napitupulu.


Sosialisasi ini mengacu pada dasar hukum Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Program Koperasi Desa Merah Putih merupakan inisiatif dari Kementerian Koperasi dan UKM, yang telah diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 1/2025 oleh Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi. SE ini berisi tata cara pembentukan Kopdes Merah Putih, yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah, kepala dinas terkait, hingga kepala desa di Indonesia.

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa tahapan pembentukan koperasi desa berlangsung mulai Maret hingga Juni 2025. Setiap desa diwajibkan menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk menyepakati pembentukan koperasi, menetapkan anggaran dasar awal, memilih calon pengurus dan pengawas, serta menentukan jenis usaha koperasi.

Selanjutnya, koperasi yang telah disepakati akan mengajukan akta pendirian melalui notaris untuk mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM. Untuk desa yang sudah memiliki koperasi aktif, akan dilakukan pendataan dan evaluasi. Jika koperasi dinilai sehat dan sesuai tujuan program, maka bisa langsung diintegrasikan ke dalam program Kopdes Merah Putih. Sementara koperasi yang kurang aktif akan masuk dalam skema revitalisasi.

Menteri Koperasi juga menambahkan, bagi desa dengan jumlah penduduk di bawah 500 orang, pendirian koperasi bisa dilakukan secara gabungan antar desa.

Menanggapi hal ini, Bupati Humbahas Dr. Oloan P. Nababan menginstruksikan kepada dinas-dinas terkait agar segera menindaklanjuti pembentukan Kopdes Merah Putih dengan memanfaatkan dan memberdayakan koperasi desa yang telah ada. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat perekonomian desa serta mendorong kemandirian masyarakat melalui koperasi yang sehat dan aktif.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.