Header Ads



2 Pemilik Sabu Tertangkap Tangan Polres Simalungun di Tanah Jawa

Simalungun, Peredaran sabu berhasil digagalkan Sat Narkoba Polres Simalungun di rumah yang beralamat di nagori tanjung pasir, Kecamatan tanah jawa, Kabupaten Simalungun.

Gagalnya peredaran sabu ini, adanya operasi pemberantasan narkoba  di Simalungun pada, Selasa (16/4/2024).

2 Pemilik Sabu Tertangkap Tangan Polres Simalungun di Tanah Jawa
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane, membenarkan informasi tersebut.

 "Polres Simalungun mengamankan dua orang pria dewasa yang tertangkap tangan memiliki, serta mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu,"ujar AKP Irvan.

Operasi ini dilaksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah milik salah satu warga di nagori tanjung pasir, Kecamatan tanah jawa, Kabupaten Simalungun, sering dijadikan lokasi peredaran narkoba. 

"Adapun tersangka yang doiamankan adalah,  "KM" usia 23 tahun, dan "BB", berumur 35 tahun. " terang Irvan, dan keduanya tidak memiliki tempat tinggal tetap di area tersebut, kemudian diketahui pelaku utama dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. 

Saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip sedang dan enam belas bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 16,90 gram, sebuah telepon genggam merek Oppo warna hitam, sebuah timbangan digital, sebuah bungkus besar plastik klip kosong, serta uang tunai hasil penjualan narkotika sejumlah Rp. 400.000. (red/t)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.