Header Ads



Walau Membahayakan, Pedagang Pajak Ikan Siantar yang Amruk Tidak Mau Direlokasi

Siantar,  Amruknya atap gedung pajak ikan di Pasar Dwikora Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar tidak menyurutkan langka para pedagang untuk berjualan.

BACA JUGA  7 Falsafah Hidup Orang Batak, Masih Relate di Zaman Sekarang?

Atap Pajak Ikan Parluasan Ambruk Sangat Membahayakang  Pedagang dan Pembeli/ist
Para pedagang beralasan bila berhenti berjualan akan merugi, dan kebutuhan sehari-hari akan berkurang.

"Kami juga butuh makan, kami juga butuh kehidupan. Walaupun berbahaya biarlah kami bertahan disini," Senin (8/1/2024) pagi dilokasi amruknya atap pajak Ikan Parluasan atau Pasar Sukadame kota Pematang Siantar.

Masih dilokasi yang sama, seorang bapak penjual ikan juga mengatakan hal yang sama.

"Biarlah kami disini, atap yang amruk ini runtukan saja semuanya (dibersihkan). Kami tidak mau direlokasi ke Balairung, kami takut jualan kami tidak laku. kalau tidak laku ruginya banyak, inikan barang busuk," ungkapnya. 

Aris menjelaskan, amruknya atap pajak ikan membuat mereka bisa mengalami kerugian.

BACA JUGA  BARU PULANG WISUDA DAN LULUS P3K, Bidan Rosmalina Pasaribu, Suami, Anak dan Mertua, Tewas Kecelakaan

"Kalau distop berjual kami bisa rugi ratusan ribu bahkan jutaan perharinya. Kami mau atap pajak yang ambruk ini dibersihkan aja semuanya. Sementara biarlah kami disini mengunakan tenda dan penerangan sendiri," ungkap laki-laki paruh baya rekan Aris, yang juga pedagang menimpali, dan memberitahukan bahwa kondisi ini sangat berbahaya.

Meski atap gedungnya yang ambruk hampir mencapai 50 persen, namun para pedagang yang menjual ikan tetap melaksanakan aktivitas seperti biasa. Seakan tidak terjadi apa-apa.

Terlihat dilokasi itu atap yang ambruk sudah mencapai lantai pusat pasar ikan kebanggan masyarakat Siantar itu, beberapa tiang atap yang amruk sudah mencapai kelantai, dan beberapa bagian ahanya ditopang tiang seadanya.

Dibeberapa titik terlihat ada garis kuning larangan, himbauhan dari pengelola Pusat Pasar.

"Dilarang Melakukan Aktifitas Diareal yang Telah Digarisi," tertanda PD Pasar Horas Jaya Pematang Siantar. (t/tag)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.