Header Ads



Polres Pematangsiantar Tangkap Penjual Sabu dari jalan Farel Pasaribu

Siantar, Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap RAP (31), diduga penjual narkotika jenis sabu warga Jalan DI Panjaitan Gang Mata Air Kelurahan Aek Nauli Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.

RAP ditangkap disalah satu rumah yang terletak di Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Nagahuta Timur Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar pada Selasa (16/01/2024) sekira pukul 08.30 Wib.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH MH, menyampaikan pada Kamis (18/01/2024) penangkapan berawal dari  informasi masyarakat.

RAP ditangkap saat sedang duduk  di dalam rumah Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Nagahuta Timur Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut, dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis sabu Berat bruto 0,52 gr di ruang tamu di bawah kursi sofa warna abu abu, kemudian 1 buah timbangan digital, 2 buah sendok terbuat dari pipet plastik, 1 buah Hp merk Vivo warna Hitam dan 2 buah alat isap bong terbuat dari botol Aqua, 1 buah kaca pirex dan Uang sebesar Rp.100.000.

Saat diinterogasi RAP mengaku seluruh barang bukti itu miliknya dan dalam kurun waktu 2 minggu sebelum penangkapannya itu ada melakukan penjualan sabu. Mendengar pengakuannya itu, RAP dan barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“RAP sudah diamankan guna diperiksa untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. RAP merupakan residivis kasus pencurian dengan hukuman 2 tahun penjara,” pungkas AKP JH Pasaribu. (*/ts)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.