Header Ads



Pematang Siantar Pelatihan Konvensi Hak Anak

Simalungun, Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) menggelar Pelatihan Konvensi Hak Anak. Pelatihan tersebut sebagai salah satu upaya mewujudkan Pematang Siantar sebagai Kota Layak Anak (KLA).

Seperti disampaikan Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pematang Siantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, saat membuka Pelatihan Konvensi Hak Anak, di Ruang Serbaguna Pemko Pematang Siantar, Rabu (15/11/2023) pagi. 


Di awal sambutan tertulisnya, dr Susanti dalam mengucapkan selamat datang kepada narasumber, Muhammad Jailani SSos MA dari Universitas Sumatera Utara (USU).  Diharapkan narasumber dapat memberikan semangat dan motivasi yang menyala-nyala kepada peserta agar Kota Pematang Siantar sukses mengimplementasikan Kota Layak Anak di Pematang Siantar.

Masih kata dr Susanti, upaya pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak secara jelas telah diatur dalam Undang- Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. UU ini dinilai mampu untuk mengatasi semua permasalahan terkait anak termasuk mengimplementasikan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Konvensi Hak Anak (KHA). 

Pelaksanaan dan penegakkan hukum dari peraturan tersebut, kata dr Susanti, masih menjadi kendala di berbagai sektor. Hal ini disebabkan terbatasnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang KHA dan UU itu sendiri.

"Negara memiliki kewajiban untuk menyebarluaskan tentang Konvensi Hak Anak melalui kegiatan-kegiatan edukatif kepada para penyedia layanan dan aparat penegak hukum yang melayani anak, sehingga anak dapat terlindungi dari kekerasan dan eksploitasi," sebut dr Susanti dalam sambutan tertulisnya.

Oleh karenanya, lanjut dr Susanti, Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar melalui Gugus Tugas Kota Layak Anak menggelar kegiatan pelatihan Konvensi Hak Anak demi mewujudkan Pematang Siantar sebagai Kota Layak Anak dengan mengundang para pemangku kepentingan.

"Perjalanan menuju Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas hendaknya tidak meninggalkan anak sebagai sumber daya manusia di masa depan. Peran kita sebagai orangtua bertanggung jawab memenuhi dan melindungi hak-hak anak sesuai dengan kondisi sosial hari ini," tukasnya.

Terkait Pelatihan Hak Konvensi Anak yang dilaksanakan selama dua hari hingga Kamis (16/11/2023) para peserta diharapkan dapat memperluas cakrawala, semakin tajam analisis sosialnya, serta mampu memantik ide gagasan yang inovatif tentang pemenuhan hak dan perlindungan anak.

Kepala Dinsos P3A Kota Pematang Siantar  Pardomuan Nasution SS MSP dalam laporannya menyampaikan, pelatihan tersebut merupakan kegiatan lanjutan dari kegiatan beberapa waktu lalu terkait Kota Layak Anak.

"Apa yang kita lakukan hari ini menjadi dasar apa yang kita capai tahun 2024. Pekerjaan ini adalah komprehensif dan dilakukan bersama-sama," terangnya.

Mantan Camat Siantar Barat itu memberikan apresiasi kepada OPD Pemko Pematang Siantar yang di tengah kesibukan pembahasan APBD 2024 dan kegiatan di OPD masing-masing, namun masih menyempatkan diri menghadiri acara tersebut. 

"Yang tidak hadir, akan diundang kembali hingga terwujudnya Pematang Siantar sebagai Kota Layak Anak," tukasnya, seraya menambahkan pelatihan tersebut diikuti 141 peserta.

Turut hadir, Inspektur Kota Pematang Siantar Herry Oktarizal SH; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sofie M Saragih SSTP MSi, Plt Kepala Dinas Pendidikan Rudol Barmen Manurung MPd, Direktur RSUD dr Djasamen Saragih dr Aulia Syukri MKM, camat, lurah, kepala puskesmas, kepala sekolah, guru PAUD, mewakili Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar, mewakili Kepala Kantor Agama (Kemenag) Kota Pematang Siantar, tokoh agama, dan lainnya. (rel/tag/t)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.