Header Ads



Anggota DPRD Bilang Kinerja PUTR Siantar Bobrok, Perlu Cuci Gudang.

Siantar, Seputar Adanya Temuan BPK dan Inspektorat pada pembangunan Drainase jalan Bahkora II atas yang dikerjakan kontraktor CV.Gung Pantar yang Beralamat di jalan Veteran Gang Sepakat kelurahan Gung Negeri Kabanjahe.

Dimana Ditemui Pekerjaan lantainya Sudah rusak padahal Baru Beberapa bulan di kerjakan dengan Anggaran APBD 2023, Sehingga anggota DPRD kota Pematang Siantar ini angkat Bicara Bahwa kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang ini Bobrok dan perlu seluruh stafnya di evaluasi termasuk para Pejabat Pembuat komitmen yang ngak bertanggung atas pekerjaan yang Memegang Ratusan Paket dengan Dana puluhan  Miliar.

Komisi III DPRD Astronot Nainggolan dari Partai PDIP kemarin di Temui di sela-sela sosialisasi Peraturan daerah kota Pematang Siantar Nomor 1 tahun 2022 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan  di Kelurahan Simarimbun mengatakan PUTR harus bertanggung jawab tentang kerusakan Bangunan yang menurut laporan masyarakat, yang jelasnya masyarakat wajib mengawasi pekerjaan itu karena  Pembangunan itu anggaran dari APBD dan  itu uang Rakyat.

" Terima kasih kepada masyarakat atas adanya laporannya ke media dengan Adanya Temuan hasil Pemeriksaan BPK dan Inspektorat yang di kirim beritanya, Saya sudah melayangkan Surat teguran kepada Dinas PUTR, memang sudah ada juga secara lisan warga melapor kepada saya tentang adanya Proyek yang sudah rusak seperti daerah Kelurahan Aek nauli seksi IV, saya menilai PUTR Bobrok Pekerjaannya dan yang salah disini PPK dan Pengawas Lapangan  dan saya berharap agar Dinas itu cuci gudang untuk Menganti Staf yang tidak sesuai dengan Displin ilmu serta berharap BPK menindak lanjuti temuan itu walaupun telah mengambil satu sampel Proyek yang Rusak," ujarnya. 

Ketika ditanya  adanya peraturan ada pengembalian bila Volume pekerjaan kurang hingga tidak bisa di pidana, jawabnya," itulah memang Peraturan sekarang bila Volume kurang kontraktor harus mengembalikan apabila tidak di perbaiki karena ada Masa pemeliharaan dan bila tidak dikembalikan akan di pidana," ungkapnya.

Sementara ketua Dewan Pembina DPP LSM Fokus Mitra Indonesia ketika di minta Komentarnya di kantornya Senin (27/11) mengatakan pihak BPK dan Inspektorat harus memeriksa semua pekerjaan yang ada di kota Pematang Siantar agar masyarakat Puas jangan pemeriksaannya hanya Ceremonial saja dan Aparat hukum juga harus turut memeriksa Pekerjaan tersebut.

" Kami sebelumnya sudah mengambil Dokumentasi pekerjaan Proyek di Kota Pematang Siantar ini mulai tahun 2022 dan diduga asal jadi pekerjaannya karena menurut informasi kontraktor di minta Kewajiban 18 sampai 23 persen, gimana caranya mereka mengerjakan sesuai Spesifikasi teknik yang di sepakati,  Walikota juga harus Turun kelokasi meninjau Proyek yang Asal jadi itu dan perlu ketegasan untuk menindak Para Staf yang tidak mampu melaksanakan Pengawasan, sebab anggaran Pembangunan  itu Uang Rakyat dan masyarakat berhak mengawasi pekerjaan itu, kami juga  ada menemukan Pekerjaan saluran Drainase  yang tidak ada Fungsinya, dan rencana  dalam waktu dekat ini kami akan melaporkan ke Aparat Hukum," tegasnya.(Lind/t)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.