Header Ads



Fakta-fakta Oknum Dosen UIN Lampung Ngamar Bareng Mahasiswi

Jakarta, Seorang oknum dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung ditangkap karena diduga ngamar bareng seorang mahasiswinya. Dosen berinisial SYH yang sudah beristri itu diketahui kerap menginapkan mahasiswinya di rumah.

Ilustrasi
Terungkapnya oknum dosen UIN Lampung ngamar bareng mahasiswinya itu terjadi ketika warga memergoki keduanya pada Senin (9/10/2023) malam. Keduanya pun telah diperiksa pihak kepolisian. Berikut sederet fakta yang diketahui sejauh ini:

Kronologi Kepergok Ngamar Bareng

Oknum dosen UIN Lampung berinisial SYH (31) kepergok warga tengah ngamar bareng mahasiswinya berinisial VO (22) pada Senin (9/10/2023) malam. Keduanya ditangkap di rumah SYH di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

"Kronologinya pada tanggal 9 Oktober 2023 sekira pukul 10 malam, warga masyarakat memergoki dua orang yakini SYH (31) pekerjaan dosen di salah satu universitas negeri di Bandar Lampung, yang kedua adalah saudari VO (22) mahasiswi di salah satu Universitas Negeri di Bandar Lampung yang mana warga masyarakat serta Ketua RT, Sekuriti, mengamankan keduanya tersebut tindak pidana asusila yaitu persetubuhan yang bukan suami-istri," terang Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik kepada wartawan, dilansir detikSumbagsel, Selasa (10/11/2023).

Usai ditangkap, keduanya langsung dibawa ke pihak Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan. "Kemudian, kedua pelaku ini dibawa ke Polda Lampung dan diterima langsung oleh Petugas Piket Ditreskrimum Polda Lampung, di sana diverifikasi, kemudian diserahkan ke Subdit 4," sambungnya.

Keduanya Menjalin Hubungan Pacaran

Menurut keterangan dari Kabid Humas Polda Lampung, terungkap bahwa keduanya, SYH dan VO, telah menjalin hubungan pacaran sejak sebulan lalu. Terungkap pula bahwa dosen SYH telah meniduri mahasiswi VO sebanyak 6 kali, yang diakuinya atas dasar hubungan pacaran.

"Mereka ngakunya pacaran, sudah sebulan. Perbuatan itu sudah dilakukan sebanyak 6 kali di rumah SYH," ungkap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik.

Umi menyampaikan, sejumlah barang bukti diamankan dari kediaman SYH. "Adapun barang bukti yang diamankan, satu kotak tisu magic yang masih terbungkus, satu plastik tisu bekas pakai, celana dalam warna cream dan satu helai daster hitam corak bunga-bunga," ujarnya.

Dugaan Kerap Menginapkan Mahasiswa

Warga setempat mengatakan oknum dosen UIN Lampung yang kepergok ngamar bareng mahasiswinya itu telah beristri. Selain itu, menurut keterangan warga, SYH kerap menginapkan mahasiswinya ketika sang istri sedang tidak berada di rumah.

Aan, Ketua RT Perumahan Bahtera Indah Sejahtera mengatakan bahwa warga kerap kali melihat SYH menginapkan wanita di rumah miliknya tersebut. "Baru dua minggu ini warga laporan ke saya, dia ini sering bawa perempuan," kata Aan, dilansir detikSumbagsel, Selasa (10/10/2023).

Karena hal tersebut, warga setempat pun memantau rumah SYH. Hingga pada puncaknya, mereka memastikan bahwa wanita yang ada di rumah SYH bukanlah istrinya.

UIN Lampung Buka Suara Terkait Kasus

UIN Raden Intan Lampung angkat bicara mengenai oknum dosen dan mahasiswinya yang dipergoki warga berduaan di sebuah rumah. Pihak UIN mengaku masih menunggu informasi dari Polda Lampung dan oleh karena itu belum memberikan sanksi.

"Kami masih menunggu informasi dari Polda Lampung dulu, nanti UIN akan melakukan langkah-langkah. Tapi saat ini kami masih menunggu informasi lebih lanjut," kata Humas UIN Raden Intan Lampung, Anis Handayani, dilansir detikSumbagsel, Rabu (11/10/2023).

Disinggung status dosen SYH, Anis menerangkan statusnya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). "Nanti kita informasikan, untuk sementara data yang kami dapatkan itu dosen PPPK," imbuhnya.

Dosen-Mahasiswi Tidak Diproses Hukum

Terkini, oknum dosen dan mahasiswi UIN Lampung yang dipergoki warga sedang ngamar bareng di rumah itu pun dibebaskan polisi. Keduanya, SYH dan VO, tidak bisa diproses hukum lantaran tidak ada laporan dari pihak yang dirugikan.

"Polda lampung tidak bisa memproses lebih lanjut karena tidak ada laporan dari pihak yang dirugikan dalam hal ini keluarga dosen karena peristiwa itu masuk dalam delik aduan," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik.

Atas dasar itu, lanjut Umi, keduanya yakni dosen SYH dan mahasiswi VO telah dipulangkan ke keluarga masing-masing. "Kedua orang yang diamankan warga Sukarame dan diserahkan ke Polda Lampung telah di pulangkan tadi malam," bebernya. (detik/t)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.