Header Ads



Ternyata Segini Besaran Gaji Fresh Graduate PNS di Indonesia!

Jakarta, Bekerja sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil nyatanya masih menjadi pekerjaan yang diidam-idamkan banyak orang, tak terkecuali para lulusan baru atau fresh graduate. 

Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet /Dok. humas Sekretariat Kabinet 

Nominal gaji yang menjanjikan serta berbagai tunjangan yang ditawarkan tentu saja membuat para fresh graduate tergiur untuk menjadi seorang PNS. 

Maka dari itu, tak heran bila banyak fresh graduate yang berlomba-lomba untuk mendaftarkan diri dan mengikuti tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

Apalagi, pada seleksi CPNS 2023, pemerintah membuka sebanyak 1,03 juta formasi dengan 20 persen dari formasi tersebut atau sebanyak 206 ribu diperuntukan bagi fresh graduate. 

Sementara itu, peraturan terkait gaji PNS sendiri tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, gaji PNS dibagi berdasarkan IV golongan.

Nah, bagi para fresh graduate yang tertarik mengikuti CPNS 2023, berikut rincian gaji PNS di Indonesia berdasarkan aturan tersebut. 

Daftar Gaji PNS di Indonesia 2023

Gaji PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800 

Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900 

Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500 

Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500 

Gaji PNS Golongan II

Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600 

Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300 

Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000 

Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000 

Gaji PNS Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400 

Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600 

Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400 

Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000 

Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500 

Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900 

Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700 

IGolongan Ve: Rp3.593.100 - Rp5.901.200 

Besaran gaji di atas belum termasuk dengan beberapa tunjangan yang diberikan, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan makan, tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum.

Adapun, gaji yang diberikan untuk CPNS yang belum berstatus sebagai PNS hanya menerima sebesar 80 persen dari jumlah gaji pokok. 

Untuk CPNS fresh graduate atau lulusan baru S1 yang berada di golongan IIIa bakal menerima gaji 80 persen dari gaji pokok atau sebesar Rp2.063.400 dari Rp2.579.400. 

Sementara, fresh graduate lulusan SMA dan D3 akan mendapat 80 persen dari gaji golongan II, yakni 80 persen dari Rp2.022.200 dan seterusnya. (poskota/t)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.