Header Ads



Tusuk Pengamen hingga Tewas di Jakpus, Anggota TNI AD Ditangkap

Jakarta, Seorang anggota TNI AD berinisial Pratu J ditangkap karena diduga menusuk pengamen gerobak keliling berinisial D hingga meninggal dunia.

Korban ditemukan tewas dalam kondisi bersimbah darah di daerah Senen, Jakarta Pusat, Kamis (8/6) pagi.

BACA JUGA  Esra Sidabuke 1 Tahun Hilang, DOA Kakak Terjawad : Pulanglah Dalam Kondisi Apapun...

Ilustrasi. Anggota TNI AD berinisial Pratu J ditangkap polisi terkait aksi penusukan pengamen di Senen, Jakarta Pusat. (iStockphoto/LukaTDB)
"Iya (korban pengamen). Pokoknya yang keliling-keliling bawa sound system," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dihubungi.

Komarudin menuturkan korban pertama kali ditemukan saat anggota sedang berpatroli. Saat itu, anggota melihat ada sejumlah orang yang berkerumun.

Setelah dicek, ada seorang pengamen gerobak keliling yang tewas di lokasi itu. Dari hasil pengecekan, ditemukan luka tusuk pada dada korban.

"Kalau luka di korban itu di dada sebelah kanan, nanti apa yg menyebabkan itu jenis senjata apa yang menusuk itu nanti hasil autopsi," ucap dia.

Setelah penyelidikan, polisi menangkap pelaku yang ternyata merupakan seorang anggota TNI AD. Pelaku ditangkap siang tadi sekitar pukul 11.00 WIB. Komarudin mengungkapkan identitas pelaku diketahui dari kartu tanda anggota (KTA) yang ada di motor.

BACA JUGA  Ibu Hamil Dimangsa Buaya Saat Mencuci di Sungai

"Pelaku terindikasi sudah diamankan berdasarkan tadi motor yang tertinggal di TKP, dan ternyata di joknya ada kartu tanda anggota. Kartu tanda anggota TNI AD," kata Komarudin.

Terpisah, Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar membenarkan soal penangkapan anggota TNI AD terkait kasus penusukan tersebut.

"Sudah diamankan, sedang dalam proses pemeriksaan," kata Isryad.

Irsyad menyebut penusukan itu diduga disebabkan karena anggota TNI AD berinisial Pratu J itu dalam keadaan mabuk dan terjadi salah paham dengan pengamen itu. cnn/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.