Header Ads



Pelaku Penganiayaan Terhadap Ayah Kandung dan Ibu Tiri di Palas Ditangkap 2 Jam Usai Kejadian

 Padang Lawas, Kasat Reskrim Polres Padang Lawas ( Palas) AKP Hitler Hutagalung, melalui Kanit Pidum Iptu Ahmad Bani S. SH mengungkap informasi penangkapan seorang anak durhaka inisial JE, yang melakukan penganiayaan terhadap ayah kandung dan ibu tirinya atas nama Paruhuman Hasibuan usia 58 tahun dan Rosma Daulay usia 56 tahun, hingga tewas, di rumah kediaman korban, wilayah Desa Gunung Intan, Kecamatan Barumun Selatan, pada hari Kamis (5/5) malam lalu sekira jam 21 : 00 WIB.

Pelaku Penganiayaan Terhadap Ayah Kandung dan Ibu Tiri di Palas Ditangkap 2 Jam Usai Kejadian
Iptu Ahmad Bani menyebutkan, pelaku berhasil JE ditangkap pihaknya sekitar dua jam setelah peristiwa kejadian naas itu, atau sekira jam 22 : 50 WIB, dimalam yang sama. JE ditangkap, di lokasi perkebunan kelapa sawit masyarakat, sekitar Desa Hadungdung, Kecamatan Aek Nabara Barumun.

"Perkiraan kami pelaku JE akan pulang ke rumah abangnya di Desa Hadungdung Pintu Padang. Untuk itu, setelah melakukan olah TKP dan giat lainnya di lokasi peristiwa kejadian penganiayaan, saya dan tim melakukan pengejaran. Dan ternyata benar JE kami temukan di lokasi kebun sawit warga tidak jauh dari rumah abangnya,"cerita Iptu Ahmad Bani S kepada ANTARA, melalui pesan Watssap-nya, Selasa (9/5) siang.

Selain sejumlah anggotanya dari Satreskrim Polres Palas, dituturkan Iptu Ahmad Bani, Kanit Reskrim Polsek Barumun Aiptu Syaiful Bahri dan rekannya KSPKT Aipda Parmata Daulay juga turut bergabung dalam tim kegiatan pengkapan JE, pelaku kasus penganiayaan itu.

Sebelumnya, motif kejadian penganiayaan itu, disampaikan Kasat Reskrim Polres Palas AKP Hitler Hutagalung, pelaku JE kecewa akibat almarhum ayahnya (korban) tidak bisa mengindahkan permintaan, untuk memberikan pekerjaan dan tempat tinggal di rumah TKP itu, terhadapnya.

Guna menjalani proses lanjutan, JE yang diketahui berprofesi sebagai petani, dan telah memiliki seorang anak itu, diamankan di Mapolres Palas, beserta sejumlah barang bukti kasus penganiayaan tersebut. antara/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.