Header Ads



Kepala BKPSDM Humbahas Serahkan SK PNS kepada 17 CPNS Formasi Tahun 2021

Humbahas,  Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Kristison Marbun, serahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2021 kepada 17 orang PNS, Senin (6/3/2023).

Kepala BKPSDM Kabupaten Humbang Hasundutan, Kristison Marbun, saat serahkan Surat Keputusan (SK)
Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2021 kepada 17 orang PNS, Senin (6/3/2023).
 
Ke 17  PNS yang menerima SK antara lain, Renita Maharani Marpaung ditempatkan di Dinas Kopenaker, Hot Raja Nanda Siboro di Dinas PMPTSP, Syahrial Tambunan di Dinas Peternakan dan Perikanan, Veronika Nababan di Dinas Peternakan dan Perikanan.

Berikutnya drg. Mustika Putri ditempatkan di Puskesmas Hutapaung Pollung, drg. Destrina Sihite di Puskesmas Sigompul Lintongnihuta, Novita Sari Simatupang di Puskesmas Parlilitan, Yunika Sinaga di Puskesmas Parlilitan, Kristina Ernawati Siregar di Puskesmas Parlilitan.

Selanjutnya Ariustika Situmorang ditempatkan di Puskesmas Parlilitan, drg. Dameria Pande Silaban di Puskesmas Parlilitan, Dermawan Sinaga di Puskesmas Parlilitan, Ekaryawati Sianturi di Puskesmas Parlilitan, Giventi Senaya Sihite di Puskesmas Parlilitan, Melda Siagian di Puskesmas Parlilitan dan Meri Julianti Purba di RSUD Dolok Sanggul.

Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kristison Marbun, mengucapkan selamat kepada para PNS, bahwa momen tersebut telah lama dinantikan sejak diangkat menjadi CPNS pada 2021 lalu.

Dosmar juga mengatakan agar PNS bisa menjadi contoh pada masyarakat dari sikap, tutur kata dan penampilan yang dapat mempengaruhi masyarakat yang akan dilayani.

“Selamat untuk Bapak dan Ibu, karena momen ini telah lama dinantikan, berilah contoh bagi masyarakat dari sikap, tutur kata dan penampilan, itu dapat mempengaruhi karakter mereka yang kita layani,” ujar Dosmar.

Dosmar juga mengingatkan kepada para PNS yang baru menerima SK pengangkatan untuk patuh dan tunduk terhadap Kewajiban dan larangan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

“Perlu kami sampaikan kembali, bahwa sebagai PNS Bapak Ibu wajib menatuhi segala peraturan perundang-undangan sebagai PNS dan juga menghormati norma kearifan lokal dimana Bapak Ibu mengabdikan diri,” ucap Dosmar melalui Kristison.

Terakhir dalam sambutannya, Dosmar mengatakan, bahwa menaati peraturan perundang-undangan akan menjadi mudah jika terbiasa untuk disiplin dan menaati segala peraturan yang telah diamanatkan.

“Itu akan mudah jika Bapak Ibu terbiasa untuk disiplin, laksanakan tugas dengan baik, ikuti arahan tugas yang diberikan oleh pimpinan unit kerja dan selalu menjaga nama baik Korps,” Kata Dosmar. red/tag/t



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.