Header Ads



Oknum Kades di Nias Selatan Perkosa Warganya, Polisi Ungkap Modus Pelaku

Nias, Osarao Tfanao, Kepala Desa Awoni, Kecamatan Idanotae, Nias Selatan dipenjarakan polisi, karena dilaporkan memerkosa warganya berinisial WT (20).

Menurut polisi, adapun modus pelaku awalnya menawari korban bekerja sebagai staf di kantor desa.

Karena korban tertarik, korban kemudian mendatangi kediaman Osarao Tofanao.

Ilustrasi
Nahasnya, di rumah pelaku, korban justru diperkosa dengan dalih pelaku akan bertanggungjawab.

“Tersangka malah mencekik leher korban dan mengancam akan membunuhnya bila tidak menuruti kemauannya,”kata Ps Kasi Humas Polres Nias Selatan, Bripda Aydi Mashur, Kamis (16/2/2023).

Polisi menyebut peristiwa dugaan pemerkosaan ini terjadi sebanyak tujuh kali, dan terakhir terjadi pada 31 Desember 2022 sekira pukul 13.00 WIB.

Berdasarkan pengakuan korban, awalnya pelaku menelepon dan memintanya datang ke rumahnya dengan alasan akan memberi pekerjaan sebagai staf di kantor desa yang dipimpinnya.

Saat itu korban pun datang ke rumahnya, lalu ditanya mulai dari umur dan sebagainya.

Beberapa saat kemudian, sang Kades berpura-pura mengambil laptop ke dalam kamarnya.

Tak lama, pelaku keluar dari kamar dan mendorong korban ke dalam kamar.

Korban pun sempat menanyakan ada apa didorong ke kamar.

“Ini ngapain, ada apa?”tanya korban.

Namun tersangka malah mencekik leher korban dan mengancam akan membunuhnya bila tidak menuruti kemauannya.

Pelaku pun mengiming-imingi korban akan dinikahi jika mau menuruti nafsunya.

“Kalau kau tidak mengerti abang, kau akan ku bunuh sekarang, dan saya akan bertanggung jawab (jadikan istri) apapun resikonya!” (ucapan TSK)

Karena ketakutan akan dibunuh akhirnya korban pasrah dilecehkan pelaku.

Saat ini kepala Desa Awoni, Kecamatan Idanotae, Nias Selatan sudah mendekam di Polres Nias Selatan.

Ia terancam kurungan penjara paling lama lima tahun atas perbuatannya.

“Pasal yang disangkakan adalah pasal 293 KUHP persetubuhan di bawah umur, ancaman hukuman 5 tahun. Besok kirim berkas ke JPU, dan melengkapi petunjuk jaksa,” ucapnya. tribunnews.com/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.