Header Ads



Breaking News! Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J

Jakarta,  Terdakwa kasus dugaan perintangan lenyidikan terkait tewasnya Brigadir J, Hendra Kurniawan divonis hukuman pidana 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hendra Kurniawan 
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana selama 3 tahun dan pidana denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel saat bacakan amar putusan, Kamis (23/2/2023).

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim di persidangan yang digelar pada Senin (27/2/2023) ini dengan dihadiri tim pengacara terdakwa, tim Jaksa, dan dipimpin Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel. Terdakwa tampak duduk di kursi tengah ruang sidang saat mendengarkan pembacaan putusannya itu.

Vonis tersebut juga sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Dalam perkara itu, JPU meyakini, Hendra sempat memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J, lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

JPU juga menyebut, Hendra berperan memerintahkan anak buahnya, Arif Rachman Arifin, untuk meminta penyidik Polres Jaksel membuat file dugaan laporan pelecehan fiktif terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Atas perbuatan itu, JPU meyakini Hendra Kurniawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Okezone.com/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.