Header Ads



Joni Simanjuntak Tewas Dipukuli Pakai Batu Bata, Pelaku Tak Senang Istrinya Diganggu

Siantar, Seorang pria diamankan Polsek Percut Seituan atas tindak pidana penganiayaan hingga korban tewas di Mandala simpang Pukat VI Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang, Rabu (21/12/2022).

BACA JUGA  Wisata Sibea-bea Ditutup Hingga Pertengahan Januari 2023, Ini Penjelasannya

Alfred Sitohang Ditangkap Polsek Percut Seituan Setelah Aniaya korban hingga Tewas
Adapun korban bernama Joni Pranata Simanjuntak (25) warga jalan Tangguk Bongkar VII Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir.

Kapolsek Percut Seituan, Kompol Agustiawan mengatakan, kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari senin (19/12/2022) sekitar pukul 19.30 WIB di jalan Mandala Simpang Pukat VI Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Percut Seituan.

"Jadi yang hari senin malam kita dapat informasi bahwa ada penganiayaan terhadap seorang pria menggunakan batu bata," Ucap Kompol Agustiawan, Rabu (21/12/2022).

Setelah mendapat informasi tersebut, personel pun langsung menuju lokasi dan mendapat informasi bahwa korban sudah dibawa ke rumah sakit Muhammadiyah.

"Saat itu korban sudah tidak sadar dan mengalami luka robek di bagian dahi kanan, alis kanan dan luka lecet di bagian pipi kanan serta bahu kanan, dan terdapat memar pada bagian dada kanan korban, hingga akhirnya korban tewas di hari selasa di RS Pringadi, "Ungkapnya.

Dia mengatakan, pada hari selasa ibu korban datang ke polsek membuat laporan atas penganiayaan yang dialami anaknya hingga tewas.

"Setelah laporan itu personel reskrim kita kerahkan mencari keberadaan pelaku, hingga akhirnya kita mendapatkan info pelaku sedang berada di jalan Mapelindo Kecamatan Medan perjuangan di salah satu rumah keluarganya, " Bebernya.

Agustiawan mengatakan, pelaku yang bernama Alfred Sitohang warga Jalan Tanggung Bongkar VII Kelurahan Tegal Sari Kecamatan Medan Denai pun akhirnya ditangkap dan dibawa ke mako polsek Percut Seituan untuk menjalani pemeriksaan.

"Dari hasil pemeriksaaan, motif pelaku akibat sakit hati, dimana korban sering mengganggu dan menghina istrinya," Pungkasnya.

Pelaku pun terancam Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman penjara minimal 7 tahun penjara. tribun-medan.com/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.