Header Ads

Tugu Gultom Hutabalian Dirobohkan, Ini Penjelasannya

Lintas Publik,  Tak ada yang dapat menghalangi ketika alat berat jenis beko merubuhkan monument, yang biasanya didirikan guna mengenang keberadaan sang leluhur. 

Adalah monument atau Tugu Gultom Hutabalian, terletak di atas lahan delapan kali delapan meter persegi, atau 64 meter bujur sangkar, di kampung (huta) Sipollung, Desa Sitamiang, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir.

Tangkapan Layar Tugu Gultom Hutabalian Dirobohkan

Tiga Tiang penyanggah (Lambang Dalihan natolu/=batak) yang berdiri kokoh dibangun antara Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2014 itu, dalam hitungan menit tergulai rata dengan tanah, diiringi tangis pilu warga yang menyaksikan. 

Informasi dihimpun dari You Tube Media delegasi, Rabu (2/10/2022), perubuhan monument Gultom Hutabalian ini sebagai reaksi atas terbitnya Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 54/PDT/2016/PT-MDN dalam tingkat banding atas perkara yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige di bawah Register Nomor: 43/Pdt.G/2014/PN.Blg tertanggal 06 Oktober 2014.

Menjadi pertimbangan Hakim, bahwa Tunggane ni huta sering dipanggil Tungga Nihuta di Kampung (Huta) Sipollung adalah Oppung Balubu, merupakan keturunan Patrilineal pendiri Kampung yang menjadi raja huta pertama Sipollung, sehingga ada sebelas tergugat yang melakukan Pembangunan sebuah Monument atau Tugu, terbuat dari semen beton atas nama Gultom Hutabalian di atas tanah perkara tanpa seijin dari keturunan atau ahli waris Oppu Balubu Gultom Hutapea, adalah perbuatan melawan hukum. red/t

KLIK VIDIONYA 



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.