Header Ads



Polisi Tangkap Pria Pemilik 21,82 Gram Sabu dan 3,45 Gram Ganja dari Serbelawan

Simalungun, Personil Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan  seorang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki diduga narkotika jenis sabu-sabu, dari pemukiman warga, di jalan A.R Sihab, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, pada Senin (21/11/2022) sore lalu, sekira pukul 15.30 WIB.

Polisi Tangkap Pria Pemilik 21,82 Gram Sabu dan 3,45 Gram Ganja dari Serbelawan

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono, SH, ketika dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022) pagi, membenarkan informasi tersebut.

“Benar, bahwa personel Sat Narkoba Polres Simalungun telah berhasil mengamankan seorang pria yang telah memiliki Narkoba jenis Sabu-sabu dari wilayah Kecamatan Dolok Batu Nanggar, “kata AKP Adi.

Lanjut Kasat Narkoba, bahwa keberhasilan penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan, bahwa ada seorang laki-laki yang diduga telah mengedarkan narkotika jenis sabu, di Jalan A.R Sihab, Kelurahan Serbelawan.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Kanit 1 IPTU Dian Putra, S.Sos, MH, berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada sekitar pukul 15.00 WIB, dengan didampingi Kepling setempat, tim melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dicurigai dan berhasil diamankan seorang laki-laki dewasa yang berinisial “WW” (30), warga Jalan. A.R Sihab, Kelurahan Serbelawan.

Dari “WW”, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,15 gram, 1 (satu) tas sandang warna coklat yang berisi 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 21,82 gram dan 1 (satu) bungkus berisi daun ganja dengan berat brutto 3,45 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) set alat hisap sabu/bong, 1 (satu) unit HP android merk Oppo warna merah, 1 (satu) kotak kacamata hitam yang didalamnya berisi 2 (dua) buah pipet plastik, 3 (tiga) bal plastik klip besar didalamnya berisikan plastik klip kecil kosong, ungkap AKP Adi.

Selanjutnya dengan didampingi Kepling setempat, tim melakukan interogasi kepada WW, dia menjelaskan, bahwa barang bukti yang ditemukan diakuinya adalah benar miliknya, yang mana ianya mendapatkan diduga sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki di daerah Serbalawan.

Menindaklanjuti keterangan dari WW, tim selanjutnya berupaya melakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya.

“Untuk saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk dilakukan proses hukum selanjutnya, “tandas AKP Adi rel/tag/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.