Header Ads



Pemprov Sumut Tetapkan UMP 2023 Naik 7,45%

 Medan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp2.710.493. Jumlah tersebut naik Rp187.883 atau sekitar 7,45% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.522.609.

Edy Rahmayadi meninjau proyek pembangunan jalan di Desa Teluk Belukar, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli, Senin (28/11). 

Hal ini diungkapkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi usai meninjau Kejurnas Senior Gulat Puan Maharani Cup di Hotel Pardede, Jalan Dr Pardede Medan, Senin (28/11).

Menurut Edy Rahmayadi, ini merupakan opsi terbaik dan tertinggi kenaikannya, setelah satu minggu mempelajari dan membahas UMP Provinsi Sumut.

“Ini opsi terbaik, ada tiga opsi, setelah kita pelajari dan kita bahas selama seminggu, ini opsi terbaik dan kenaikannya paling besar dibanding opsi lainnya,” kata Edy Rahmayadi didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Baharuddin Siagian.

Salah satu pertimbangan yang diambil dalam keputusan ini, menurut Edy Rahmayadi, adalah kesulitan kabupaten/kota menyesuaikan dengan UMP yang baru. Sehingga, Pemprov Sumut memilih menaikkan UMP sebesar 7,45% yang dianggap paling ideal untuk situasi perekonomian Sumut saat ini.

“Kalau kita maksimalkan lagi naiknya nanti kabupaten/kota sulit menyesuaikan, misalnya Medan, kalau 6% saja kita naikkan bisa sampe Rp3.400.000 sekian UMK mereka, malah repot kita nanti, harus kita jaga semuanya,” kata Edy Rahmayadi.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Baharuddin Siagian mengatakan ini pilihan terbaik yang ada pada saat ini. Kondisi ekonomi yang masih belum stabil memberikan dampak yang cukup signifikan dalam menaikkan UMP tahun 2023.

“Kita sudah hitung, kita pelajari termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu lainnya di Sumut, inilah opsi terbaik yang bisa kita pilih untuk UMP tahun depan,” kata Baharuddin.

Kenaikan UMP ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Kenaikan UMP ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

“Tentu ini sesuai dengan Permanker Nomor 18 Tahun 2022, di situ ada formula cara perhitungannya, kita harap ini mampu mendongkrak perekonomian Sumut dan juga berdampak signifikan untuk buruh,” katanya. antara/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.