Header Ads



Mantan Kades di Sergai Diadili Dalam Perkara Korupsi APBDes

 Medan,  Terdakwa GWT, mantan Kepala Desa (Kades) Mainu Tengah, Kabupaten Serdang Bedagai periode 2013-2019 dan Bendahara Desa KSH diadili secara virtual dalam perkara korupsi APBDes TA 2019 di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, Senin.

Terdakwa GWT mantan Kades Mainu Tengah, Kabupaten Serdang Bedagai dan Bendahara Desa KSH diadili secara virtual di Pengadilan Tipikor Medan. (antara/HO)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serdang Bedagai Imam Darmono dalam dakwaannya menyebutkan kedua terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan dana sebesar Rp394.170.365 penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019.

Kedua terdakwa secara bertahap mencairkan uang dari Rekening Kas Desa (RKD) melalui Bank Sumut Cabang Sei Rampah sebesar Rp1.062.850.000,-

"Terdakwa KSH selaku bendahara desa menyerahkan uang sebesar Rp937.000.000 kepada terdakwa GWT selaku kades," ucap dua.

Berdasarkan hasil pemeriksaan bersama tim Polres Tebing Tinggi, Inspektorat dan Perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Serdang Bedagai terhadap pekerjaan fisik di Desa Mainu Tengah, Kecamatan Dolok Merawan, katanya, pekerjaan pengerasan jalan sepanjang 3x700 meter di Dusun III dengan anggaran sebesar Rp227.305.550, namun dikerjakan hanya sepanjang 141,5x3 meter senilai Rp1.605.440.

Ia menyebut yang tidak dikerjakan sepanjang 558,5 meter x 3 meter sebesar Rp175.700.110.

Imam mengatakan pekerjaan saluran drainase sepanjang 250 meter di Dusun III dengan anggaran sebesar Rp107.358.950, dikerjakan hanya sepanjang 233,8 meter senilai Rp100.402.090, sedang yang tidak dikerjakan sepanjang 16,2 meter sebesar Rp6.956.860.

Demikian halnya dengan belanja material lainnya serta membayar uang tukang, katanya, tidak mampu dipertanggungjawabkan kedua terdakwa.

Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim diketuai Immanuel Tarigan, Penasihat Hukum terdakwa GWT dan KSH, Intan Manullang, menyatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU. Sidang dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dari JPU.

"Izin yang mulia Majelis Hakim mohon waktu satu minggu," ucap JPU dari Kejari Serdang Bedagai Imam Darmono. antara/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.