Header Ads



Kasus Kerangkeng Manusia, Anak Bupati Langkat Dituntut 3 Tahun Penjara

 Jakarta, Dewa Perangin Angin, anak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, dituntut 3 tahun pidana penjara dalam kasus kerangkeng manusia. Hendra Surbakti, rekan Dewa Perangin, juga dituntut 3 tahun bui.

Kerangkeng Bupati Langkat/antara dadong

Dilansir detikSumut, Selasa (15/11/2022), surat tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang di PN Stabat pada Senin (14/11). Sidang tuntutan tersebut dilangsungkan di Ruang Sidang Prof Dr Kusumah Admadja, SH, dipimpin oleh majelis hakim Halida Harini dan dibacakan oleh JPU Baron Sidik.

“Benar, tadi pukul 18.00 tuntutan Dewa dan kawan-kawan sudah selesai dibacakan di Pengadilan Negeri Stabat. Dia dan Hendra Surbakti dituntut 3 tahun penjara,” ucap Sabri saat dimintai konfirmasi.

Jaksa menyatakan Dewa dan Hendra terbukti melakukan tindak pidana melakukan perbuatan yang menyebabkan perasaan tidak enak, menderita rasa sakit, dan merusak kesehatan orang lain yang mengakibatkan kematian.

“Jaksa menyatakan Terdakwa Dewa dan Hendra terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” sambungnya.

Dalam kasus ini Dewa dan Hendra didakwa melanggar hukum sesuai Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP, atas kematian Sarianto Ginting, penghuni kerangkeng manusia milik Terbit Rencana. Namun kedua terdakwa telah mengabulkan permohonan restitusi untuk tunjangan kematian ahli waris para korban kerangkeng tersebut.  detik.com/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.