Header Ads



BNN Sita 354 Kg Sabu, 197 Kg Ganja dan 105 Ribu Butir Pil Ekstasi Senilai Rp 500 Miliar

 Jakarta, Badan Narkotika Nasional (BNN) selama tiga bulan belakangan ini berhasil menangkap para produsen dan bandar narkoba.

Dari para bandar, BNN mengamankan  barang bukti  sabu sebanyak 354,63 kilogram, 197,41 kilogram ganja, 105.630 butir dan 451 gram ekstasi yang didapat dari pabrik rumahan diamankan petugas BNN bersama Bea dan Cukai.

Pengungkapan ratusan kilogram sabu, ganja dan ribuan ekstasi yang dilakukan BNN. (Foto: Ifand)

Kepala BNN Komjen Petrus Richard Golose mengatakan, pihaknya berhasil menyita berbagai jenis narkotika mulai dari sabu, ganja, hingga pil ekstasi dengan berat hingga ratusan kilogram. 

"Barang bukti narkotika yang kami sita terdiri dari 354,63 kilogram sabu, 197,41 kilogram ganja, 105.630 butir dan 451 gram ekstasi," ujarnya, Senin (7/11/2022).

Golose menyebutkan, ratusan kilogram narkoba berbagai jenis itu didapatkan dari delapan kasus peredaran narkotika yang berbeda-beda. 

Dari seluruhnya, tujuh kasus digerakkan jaringan internasional dan satu pengiriman ganja oleh jaringan lokal. 

"Hampir sebagian besar kasus sabu yang diungkap merupakan jaringan Malaysia. Sementara ratusan kilogram ganja dikirim oleh jaringan asal Aceh," ujarnya.

Dari pengungkapan itu, kata Golose, sebanyak 30 orang dari sejumlah wilayah ditangkap petugas gabungan.

 Penangkapan 30 orang tersangka itu merupakan hasil operasi yang digelar sejak bulan September hingga awal November. 

"Kami menilai kembali masuknya narkotika ke Indonesia karena masa pandemi Covid-19 yang mulai membaik. Hal itu dimanfaatkan para bandar untuk kembali menjalankan bisnis haram mereka. Apalagi banyak tempat hiburan juga sudah kembali beroperasi sehingga permintaan kembali meningkat," ungkapnya.

Dari semua kasus yang diungkap, sambung Golose, mayoritas pelaku ditangkap di wilayah paling barat Indonesia yakni Provinsi Aceh. 

Jalur itu kini menjadi lokasi peredaran narkotika yang selama ini dimanfaatkan para jaringan internasional ini. 

"Karena itu saat ini jalur Aceh menjadi perhatian kami yang merupakan tempat masuknya sabu sebelum dibawa ke Jakarta," imbuhnya. 

Bila dirinci, sambung Golose, pengungkapan yang dilakukan pihaknya adalah penangkapan di kawasan Ulee Reubeek, Lhook Puuk, Seunuddon, Aceh Utara, dan menyita sabu sebanyak 60 kilogram, pada (13/9/2022). 

Selanjutnya sabu sebanyak 143 kilogram yang disembunyikan di semak belukar pinggir jalan masuk lapangan bola Reak, Dusun Kuta Blang, Desa Blang Teue, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Aceh, pada (17/9/2022).

Kasus berikutnya adalah pengungkapan 53.245 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam jok mobil, dinding mobil bagian belakang sisi kanan dan kiri, serta di dalam ban serep, pada Minggu (18/9/2022) di jalur Aceh Timur. 

Petugas juga mengamankan sabu sebanyak 72 kilogram dan 50 ribu pil ekstasi, di wilayah perairan Aceh ini diduga berasal dari Thailand.

Pengungkapan sabu seberat 51 kilogram yang disamarkan dengan buah jeruk, juga dilakukan petugas di SPBU kawasan Cilegon, Banten, pada Minggu (11/10/2022). 

Selanjutnya, Kamis (3/11/2022), petugas melakukan penangkapan di kawasan Sunggal, Medan, Sumatera Utara, dan mengamankan 26 kilogram sabu. Petugas BNN juga menggerebek sebuah ruko pempek di kawasan Pekanbaru, Riau, yang diduga digunakan sebagai tempat pembuatan narkotika jenis inex, dan mengamankan 2.385 butir dan 451 gram ekstasi. 

Terakhir, petugas  mengamankan pria yang akan mengirim 197 kilogram ganja saat melintas di Jembatan Kampong Baro, Pidie, Aceh. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial EBL, warga binaan salah satu Lapas di daerah Jawa Barat.

Selain ratusan narkoba tersebut, BNN juga menyita berbagai barang bukti lain seperti, 9 unit mobil yang digunakan untuk beroperasi, dan 2 perahu kecil atau perahu Oskadon. 

Dan 30 tersangka yang ditangkap akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Untuk seluruh barang bukti yang disita pihaknya, bila di rupiahkan sabu, ganja dan ekstasi tersebut nilainya ditaksir mencapai Rp 500 miliar. Karena pasaran sabu yang selama ini biasa dijual di Jakarta nilainya Rp1 juta per gram," tukasnya. poskota.co.id/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.