Header Ads



5 Fakta Pendaftaran PPPK Guru, Buruan Daftar Hari Ini Terakhir!

Jakarta, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga guru mulai tanggal 31 Oktober sampai dengan 13 November 2022.

Ilustrasi Rekrutmen PPPK Guru/net

Masyarakat bisa melakukan pendaftaran melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.

Berikut fakta pendaftaran PPPK guru yang dirangkum Okezone di Jakarta, Minggu (13/11/2022).

1. Merupakan Salah Satu Prioritas Pemerintah

Tenaga guru merupakan salah satu prioritas pemerintah untuk pengadaan PPPK tahun ini. Sebab profesi pendidik sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia.

"Salah satu fokus kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 adalah pemenuhan pelayanan dasar di antaranya adalah guru, yang sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM) untuk kemajuan negeri ini," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas pada keterangan tertulisnya, Rabu (02/11/2022).

2. Jadwal Seleksi

Adapun untuk seleksi administrasi akan dimulai pada 31 Oktober 2022 - 15 November 2022. Sementara, hasil seleksi administrasi diumumkan pada tanggal 16 dan 17 November.

3. Pelamar Prioritas I

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan, pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," ujar Alex.

4. Pelamar Prioritas II

Adapun pelamar Prioritas II adalah eks Tenaga Honorer Kategori II atau THK-II dalam database BKN. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Sementara lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.

5. Informasi Lebih Lanjut

Bagi calon pelamar PPPK guru, dapat melihat syarat, petunjuk, dan ketentuan lain dalam tautan https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.

"Diharapkan para pelamar dapat mempersiapkan diri dengan baik dan dapat menjaga integritas dalam pelaksanaan seleksi agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar. Jangan mengharapkan janji-janji dari siapa pun karena proses seleksi dilakukan dengan transparan, akuntabel dan bebas KKN,“ pungkas Alex. okezone.com/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.