Header Ads



Terkuak Percakapan Istri Ferdy Sambo Panggil Yosua Sebelum Pembunuhan

Bali - Terungkap percakapan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi memanggil Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sebelum terjadi peristiwa pembunuhan. Hal tersebut tertuang dalam surat dakwaan Ferdy Sambo soal awal mula peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Tersangka pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua, Putri Candrawathi saat ditahan Polri. Foto: Azhar-detikcom

Dalam penggalan surat dakwaan, Putri Candrawathi menyuruh ajudan lainnya memanggil Brigadir J masuk ke dalam kamarnya di Magelang. Sebelumnya terjadi keributan antara Brigadri Yosua dan Kuat Ma'ruf di rumah Magelang, sekitar pukul 19.30 WIB. Namun tidak dijelaskan detail keributan.

Putri Cadrawathi kemudian menelepon Bharada E dan Bripka Ricky yang sedang berada di Masjid Alun-alin Kota Magelang. Istri Ferdy Sambo meminta Bharada E dan Bripka Ricky untuk pulang ke rumah.

Sesampainya di rumah, Bharada E dan Bripka RR mendengar keributan, namun tidak mengetahui keributan apa. Mereka langsung menemui Putri Candrawathi di kamarnya. Saat itu istri Ferdy Sambo mencari keberadaan Brigadir J.

 

"Saat itu Saksi Ricky Rizal bertanya 'Ada apa, Bu...' dan dijawab saksi Putri Candrawathi 'Yosua di mana...', kemudian saksi Putri Candrawathi meminta kepada saksi Ricky Rizal untuk memanggil korban Nofriansyah Yosua Hutabarat menemui saksi Putri Candrawathi," demikian tercantum dalam petikan dakwaan di SIPP PN Jaksel, dilansir dari detikNews.

Namun Bripka Ricky tidak langsung memanggil Brigadir J. Ia mengambil senjata milik Brigadir J dan senjata laras panjang yang berada di kamar tidur, kemudian mengamankan senjata itu di lantai dua kamar Tribrata Putra Sambo.

Setelahnya Bripka Ricky baru menemui Brigadir Yosua dan memintanya menghadap Putri Candrawathi di kamar. Bripka Ricky juga bertanya kepada Brigadir J tentang keributan yang didengar, dan Brigadir J hanya menjawab Kuat Ma'ruf memarahinya.

Brigadir J menolak menemui Putri Candrawathi di kamar. Tapi Bripka Ricky berhasil membujuknya agar mau menemui istri Ferdy Sambo di kamarnya. Bripka Ricky pun meninggalkan Putri Candrawathi dan Brigadir J di dalam kamar.

"Kemudian Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat akhirnya bersedia dan menemui Saksi Putri Candrawathi dengan posisi duduk di lantai, sementara Saksi Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar, kemudian Saksi Ricky Rizal meninggalkan Saksi Putri Candrawathi dan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi Saksi Putri Candrawathi," bunyi surat dakwaan jaksa.

Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf dalam sidang nanti akan didakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. detik.com/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.