Header Ads



Sosok Morgan Simanjuntak, Hakim di Sidang Ferdy Sambo Cs, Sudah Berpengalaman Soal Vonis Mati

Jakarta, Jadwal sidang Ferdy Sambo Cs berlangsung pada 17 Oktober 2022. Sidang perkara pembunuhan Yosua Hutabarat ini menyeret lima tersangka ke bangku pesakitan.

Mereka terjerat pidana pasal 340 dengan ancaman hukuman mati. Terlebih Ferdy Sambo yang merupakan otak pembunuhan dan mantan Kadiv Propam Polri.

Hakim Morgan Simanjuntak menjadi salah satu hakim di sidang perkara pembunuhan Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan pada 17 Oktober 2022. HO

Dalam sidang Ferdy Sambo nanti dipimpin oleh tiga hakim, yakni Wahyu Imam Santosa, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut.

Humas PN Jakarta Selatan Haruno mengatakan, semua hakim bekerja secara profesional.  Untuk membaca berkas-berkas menggunung tersangka Ferdy Sambo dan 10 tersangka lainnya pun (Obstruction of justice).

“Tidak ada kriteria, hakim adalah profesional semua. Sudah pengalaman sehingga apakah (berkas) itu harus dibaca semua atau tidak, itu majelis hakim sudah profesional,” kata Haruno di PN Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

 

Ia juga mengatakan, tidak ada pengamanan khusus untuk hakim hingga saat ini. Namun, pengamanan tengah dikoordinasikan dengan Polres Jakarta Selatan bersifat menyeluruh untuk PN Jaksel.

“Untuk di persidangan tidak ada (pengamanan khusus kepada hakim), artinya menyeluruh bahkan kantor. Untuk pengamanan secara otomatis kami juga akan bersurat kepada pihak keamanan (polisi) untuk meminta itu secara administrasi. Artinya keamanan keseluruhan,” kata Haruno.

Sosok Hakim Morgan Simanjuntak

Sidang perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat akan dipimpin Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut.

Di antara tiga hakim tersebut, nama Morgan Simanjuntak cukup familiar.

Dia adalah hakim yang dulu menolak praperadilan yang diajukan RJ Lino, saat itu menjabat Dirut PT Pelindo II, yang ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi.

Morgan Simanjuntak juga hakim yang pernah menjatuhkan vonis hukuman mati.

Dia menvonis hukuman mati untuk bandar narkoba yang bernama M Rizal alias Hasan, di Pengadilan Negeri Medan, pada Agustus 2017.

Pada sidang yang dipimpin oleh Morgan Simanjuntak itu, memutuskan Rizal bersalah atas kepemilikan 85 kilogram sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi.

Sementara perkara pembunuhan yang pernah dia tangani juga cukup banyak.

Di antara perkara yang pernah dapat sorotan publik adalah pembunuhan dua anak tiri yang dilakukan oleh Rahmadsyah, di Medan.

Dua orang korban bernama Ikhsan Fathilah (10) dan Rafa Anggara (5).

Rahmadsyah membunuh keduanya dengan cara membenturkan kepala kedua bocah itu ke tembok.

 

Saat itu Ramadsyah kesal dengan perkataan dua anak tirinya tersebut, yang dia anggap menghinanya, karena bocah itu menyebutnya pelit karena tak diberi jajan.

Pada akhirnya hakim menjatuhkan vonis 15 tahun untuk terdakwa atas pembunuhan tersebut.

Dikutip dari website PN Jakarta Selatan, Morgan adalah hakim yang telah menyelesaikan pendidikan S2.

Profil Morgan Simanjuntak:

Nama lengkap: Morgan Simanjuntak

Tanggal Lahir: 22 September 1962 (60 tahun)

Gelar Pendidikan: SH MHum

Golongan: Pembina Utama

Pangkat: IV/d

Jabatan: Hakim.

Sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Putri Candrawathi, Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal, akan dimulai pada 17 Oktober 2022.

Sidang perdana tersebut, sesuai dengan jadwal, akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Sesuai tata urutan persidangan perkara pidana, pada sidang perdana agendanya adalah Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan.

Selanjutnya, terdakwa akan ditanya oleh majelis hakim apakah sudah mengerti dakwaan padanya, dan apakah akan mengajukan eksepsi di persidangan.

Eksepsi adalah keberatan dari pihak terdakwa disertai alasan terkait dengan surat dakwaan.

Dalam hukum pidana, eksepsi merupakan hak terdakwa di dalam persidangan.

Bila terdakwa atau melalui penasehat hukum mengajukan eksepsi, diberi kesempatan menyusunnya, dan kemudian Majelis Hakim akan menunda persidangan. tribunnews.com/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.