Header Ads



Siswa SMK Negeri 3 Pematangsiantar Diajak Tertib Berlalulintas, Ini Penjelasan Kasat Lantas Polres Simalungun

Simalungun, Di hari ke 5 Operasi Zebra Toba 2022,  Satuan Lalulintas Polres Simalungun adakan sosialisasi di SMK Negeri 3 Pematangsiantar, Jalan Medan, Nagori Beringin, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Jumat (7/10/2022), lalu.

Kasat Lantas Polres Simalungun, AKP Hendrik F. Aritonang, SIK, MH menerangkan, bahwa untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalulintas pada usia remaja, pihaknya melaksanakan Police Go To School, di SMK Negeri 3 Pematangsiantar dan memberikan sosialisasi tertib dalam berlalulintas kepada para guru dan para pelajar.

Satuan Lalulintas Polres Simalungun adakan sosialisasi di SMK Negeri 3 Pematangsiantar, Jalan Medan, Nagori Beringin, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Jumat (7/10/2022), lalu.

KBO Sat Lantas, Ipda Arwansyah Batubara saat sosialisasi menjelaskan maksud dan tujuan Operasi Zebra Toba 2022 yang dilaksankan mulai tanggal 3 hingga 16 Oktober 2022 yang salah satunya adalah untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalulintas.

“Kami Sat Lantas Polres Simalungun sangat peduli akan keselamatan para siswa SMK Negeri 3 ini, sehingga kami hadir disini untuk memberikan sosialisasi tertib dalam berlalulintas, “terang Ipda Arwansyah.

KBO Sat Lantas, Ipda Arwansyah Batubara saat sosialisasi menjelaskan maksud dan tujuan Operasi Zebra Toba 2022 yang dilaksankan mulai tanggal 3 hingga 16 Oktober 2022 yang salah satunya adalah untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalulintas.

“Adik adik adalah Aset  Negara dan Bangsa yang harus kami selamatkan dan jangan sampai menjadi korban kecelakaan lalulintas. Jangan ada yang mengemudikan kendaraan bermotor bila belum memiliki SIM dan apalagi masih di bawah umur karena itu bisa membahayakan diri sendiri serta orang lain,”tambah KBO Sat Lantas.

Dijelaskan, mengemudikan kendaraan bermotor tidak memiliki SIM, itu melanggar UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan  pasal 281 (1) dan  Polisi akan menindak tegas para siswa bila masih nekat melakukannya.

Kami juga meminta pihak sekolah agar melarang siswanya yang masih di bawah umur dan belum memiliki SIM mengendarai sepeda motor ke sekolah.

Kami menghimbau dan memberikan tips cara aman ke sekolah kepada para siswa dan mohon dukungan orang tua untuk bisa mengawasi anaknya demi keselamatan mereka, tutup Ipda Arwansyah. rel/tag/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.