Header Ads



Polri Serahkan Barang Bukti Pembunuhan Brigadir Yosua, Ada Satu Laras Panjang dan Empat Pistol

LINTAS PUBLIK, Polri menyerahkan barang bukti pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat ke Kejaksaan Agung.

Penyerahaan bukti ini sebagai status pelimpahan tahap II jelang agenda persidangan.

Bareskrim Polri lakukan tahap II untuk kasus pembunuhan berencana dengan tersangka Ferdy Sambo dan 4 orang lainnya ke Kejaksaan Agung.

Polri menyerahkan barang bukti pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat ke Kejaksaan Agung. HO

Keterangan itu disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dikutip dari tribunnews.com, Selasa (4/10/2022).

“Hari ini rencananya barang bukti dulu sesuai kesepakatan,” ucap Agus.

Agus menuturkan, untuk penyerahan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilakukan besok, Rabu (4/10/2022).

“Besok tersangkanya,” kata Agus.

Menurut Agus, tahap dua untuk penyerahan barang bukti maupun tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadi J akan digelar di Kejari Jakarta Selatan.

Berdasarkan foto yang diterima terkait serah terima barang bukti, setidaknya terdapat empat pistol dan satu senjata laras panjang.

Keempat pistol dan laras tersebut diletakkan di atas satu meja lengkap dengan amunisinya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo dan 4 tersangka kasus pembunuhan berencana sudah lengkap atau P2I, Rabu (28/9/2022).

“Saya baru saja menerima laporan dari Direktur orang dan harta benda, bahwa persyaratan formil dan materil telah terpenuhi,” ucap Fadil Zumhana.

“Sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP pasal 138, 139 pasal 8 ayat 3 Huruf B KUHAP, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk segera disidangkan.”

Bukan hanya kasus pembunuhan berencana yang sudah P21.

Fadil Zumhana dalam keterangannya juga menyampaikan, perkara penghalangan penyidikan di mana Ferdy Sambo juga menjadi tersangka bersama 4 orang lainnya sudah lengkap.

“Berdasarkan laporan Direktur Keamanan Negara dan Ketertiban dan Tindak Pidana Umum Lainnya, perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga berkas perkara juga sudah kami nyatakan lengkap formulirnya P21,” kata Fadil.

“Tentang administrasinya nanti itu tanggung jawab direktur terkait, kapan dikeluarkan hubungan koordinasi dengan Bareskrim dengan direktur terkait di Bareskrim, tapi secara substansi telah memenuhi syarat formil dan materil.”

 

Ibu Brigadir Yosua Bakal Menyaksikan Persidangan 

Ibu Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak sudah berada di Jakarta. Ia mengatakan sudah siap untuk menghadiri sidang pembunuhan anaknya di pengadilan.

Diketahui berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J sudah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Agung.

Pada 5 Oktober 2022, Bareskrim Polri berencana menyerahkan lima tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

Di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (29/9/2022), Rosti mengaku sudah mempersiapkan diri untuk mengikuti sidang. Ia juga berharap sidang berjalan dengan adil dan memberi hukuman yang setimpal terhadap para pelaku.

“Walaupun kami masih berduka, kata-kata menyerah tidak ada di kami. Kami tidak akan menyerah agar kasus ini terungkap dengan seadil-adilnya,” ujar Rosti.

Rosti juga siap mendengar kesaksian para pelaku dan latar belakang pembunuhan putranya. Termasuk dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Sebagai orang tua, Rosti menyatakan ingin mengetahui penyebab dan bukti nyata almarhum dibunuh secara keji.

“Untuk menyakini saya sebagai orang tua dan masyarakat, tunjukkan bukti yang nyata. Jangan hanya percaya dengan skenario atau rekayasa yang mereka buat,” ujar Rosti.

Lebih lanjut Rosti juga meminta agar nama anaknya dipulihkan. Ia percaya almarhum tidak melakukan tindakan yang dituduhkan selama ini.

“Untuk kesiapan hati kami Tuhan lah yang bekerja, Tuhan lah yang menopang dan menguatkan kami. Karena hanya itu pengharapan kami. Pulihkan nama anak saya walaupun nyawanya sangat berat,” ujar Rosti.

“Demi anak saya, saya akan berjuang melihat persidangan itu. Semoga Tuhan memberikan saya kesehatan dan kemampuan,” ucap Rosti.

Rosti menyatakan bersedia bertemu dengan Ferdy Sambo dan Istri, Putri Candrawathi secara langsung dan menerima permohonan maaf.

Namun pertemuan dengan Ferdy Sambo dan Putri dilakukan setelah keduanya mendapat hukuman setimpal tekait kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya.

Putri Datangi Bareskrim

Putri Candrawathi dikabarkan mendatangi Bareskrim Polri untuk menjalani wajib lapor sebagai status tahanan rumah, Jumat (30/9/2022).

Putri Candrawathi dikabarkan datang bersama dengan tim kuasa hukumnya.

Namun seperti biasa, kehadiran Putri di Bareskrim tak tertangkap kamera.

Namun belum diketahui apakah ini wajib lapor pertama atau sudah pernah dilakukan sebelumnya.

Karena kedatangan Putri Candrawathi tidak pernah tersorot oleh media.

Kedatangan Putri tidak pernah tertangkap kamera. Tidak diketahui juga istri ferdy sambo itu datang dari pintu mana.

Sampai saat ini tidak ada media yang pernah bertemu Putri Candrawathi ketika menjalani wajib lapor.

Febri Diansyah Dampingi Putri

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bakal menjalankan wajib lapor ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (30/9/2022) siang ini.

Adapun wajib lapor itu dalam statusnya sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Sebagai bentuk sikap koperatif, Tim Kuasa Hukum akan mendampingi Bu Putri Candrawathi untuk melakukan wajib lapor ke Bareskrim Polri siang ini (30/9/2022). Komitmen Tim dan Ibu Putri sama yakni memenuhi semua kewajiban hukum seperti jadwal pemeriksaan sekaligus wajib lapor,” kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (30/9/2022).

Febri menuturkan bahwa pihaknya juga kini masih mempersiapkan proses pelimpahan tahap II yang bakal digelar Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Secara paralel, karena berkas telah dinyatakan P21 maka tim kuasa hukum akan fokus mempersiapkan proses Tahap II bersama klien kami,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Febri menambahkan kliennya memiliki harapan agar proses persidangan kasus kematian Brigadir J bisa segera digelar.

Sebaliknya, Putri Candrawathi dipastikan bakal kooperatif mengikuti persidangan.

“Ibu Putri memiliki harapan proses persidangan dapat segera dilakukan dan berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap koperatif. Ini merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum yang berlaku,” pungkasnya.

 

Rosti Marah Pada Putri

Rosti Simanjuntak murka dengan Putri Candrawathi. Ia tak menyangka Putri tega ikut merencanakan pembunuhan anaknya, Yosua Hutabarat.

Putri bersama Suaminya Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya ikut bersekongkol membunuh Brigadir Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu.

Rosti menyatakan seorang ibu pasti memiliki hati yang lembut, termasuk kepada Yosua yang sudah bertugas sebagai pegawal sekaligus asisten keluarga dengan penuh tanggung jawab.

Namun Putri tidak sama memberi perlindungan dan ikut merencanakan pembunuhan Brigadir J.

Padahal Brigadir Yosua sudah melindungi Putri dan keluarga. Hal ini membuat Rosti terguncang.

“Kalau dia seorang ibu pasti dia melindungi anakku, tidak membiarkan anakku sampai meninggal. Dia juga punya anak tapi kasihnya tidak ada sedikit pun, tidak ada rasa kemanusiaan sedikit pun,” ujar Rosti di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (29/9/2022).

Rosti menyatakan setiap Yosua pulang ke Jambi pasti bercerita tentang Putri Candrawathi.

Namun dirinya tidak menyangka Putri yang juga memiliki anak malah turut serta melakukan perencanaan untuk membunuh Brigadir J.

“Memang PC luar biasa, saya tak menyangka tega-teganya dia juga menghabisi anakku. Luar biasa kejamnya, luar biasa jahatnya mereka,” ujar Rosti.

Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berncana Brigadir J. Putri disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun.

Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri sudah dihentikan polisi karena tidak ditemukan adanya tindak pidana.

Namun Komnas HAM dalam rekomendasinya meminta Kepolisian untuk mendalami dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.

 

Rosti Ceritakan Kenangan Bersama Anak

Ibu Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak berjuang untuk mendapatkan keadilan atas kematian anaknya pada 8 Juli 2022 lalu. Rosti merasa sakit melihat kondisi jasad anaknya yang meninggal dengan mengenaskan.

Rosti menceritakan bahwa Yosua Hutabarat merupakan anak yang baik dan patuh pada orangtua.

Bahkan, Yosua yang terlahir di keluarga miskin sadar diri untuk membantu orangtua.

Pada tayangan Program Rosi di Kompas TV, Rosti Simanjuntak menceritakan suasana hatinya sekarang.

Meski berkas perkara para tersangka pembunuhan berencana Brigadir J sudah dinyatakan lengkap, namun Rosti tetap merasa kasus pembunuhan anaknya masih berbelit-belit dan belum berujung pada penyelesaian.

Rasa pilu, sedih dan hancur hati ini juga yang membuat Rosti belum mampu menjalankan pekerjaannya sebagai guru sekolah dasar.

“Ini membuat kami terpukul, sangat terguncang akan keadilan di negara ini,” ujarnya di Program Rosi KOMPAS TV, Kamis (29/9/2022).

Rosti menyatakan seorang ibu pastinya tidak pernah menerima bila nyawa anak yang dibesarkan dengan kasih sayang dirampas dengan pembunuhan secara sadis dan keji.

Tak banyak yang diinginkan keluarga dari kasus pembunuhan Brigadir J ini. Keluarga hanya berharap kasus ini bisa terungkap secara terang benerang dan keadilan bisa diwujudkan.

“Bantulah kami keluarga yang kecil ini untuk mengungkap kasus ini terungkap seterang-terangnya dan sebenar-benarnya agar keadilan di negeri ini diwujudkan dan kami juga keluarga dan rakyat nyaman tinggal di negeri ini,” ujar Rosti.

Rosti bercerita semasa hidup Yosua selalu mengingatkan keluarga untuk taat kepada Tuhan. Almarhum juga tidak segan untuk mengingatkan dirinya untuk membaca Alkitab.

“Bangun mama, tidur mama, usahakan baca Alkitab. Selalu Yosua menyarankan kami sekeluarga harus menjadi keluarga yang taat kepada Tuhan. Keluarga kami keluarga yang sangat pahit, jadi Yosua ini anak yang bisa hidup prihatin, dia sanggup mengerti keadaan dan kondisi keluarganya,” ujar Rosti.

 

Rosti mengingat sepadat apa pun pekerjaan yang dijalani, Yosua selalu menyisihkan waktu untuk menghubungi keluarga, terutama ibunya.

Tiap malam ia selalu mendapat telepon dari Yosua untuk mengingatkan berdoa sebelum tidur.

“Kalau malam pesan atau telepon tidak terangkat, subuh pasti dia telepon lagi, membangunkan sekaligus mengingatkan saya untuk berdoa,” ujarnya.

Bahkan percakapan terakhir Yosua kepada Rosti di tanggal 8 Juli 2022 tetap mengingatkan sang ibu untuk membaca Alkitab, kemudian menanyakan keadaan keluarga di Jambi.

“Pagi dia mengatakan mau pulang, jam 10.05 WIB setelah itu Yosua hanya membaca dan tidak ada lagi membalas pesan WA kami, itu yang terakhir,” ujar Rosti.

Datang ke Jakarta

Ibu Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak datang ke Jakarta untuk melihat perkembangan kasus pembunuhan anaknya.

Rosti ditemani para keluarga dan kuasa hukum memberikan respon soal berkas pembunuhan anaknya sudah dinyatakan legkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.

Rosti Simanjuntak meminta agar sidang kasus pembunuhan anaknya tersebut dapat berjalan dengan baik dan transparan.

“Sebagai ibu dan keluarga, semoga penegak hukum, jaksa maupun hakim, mereka bekerja dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya, setransparan mungkin agar hukum atau pengadilan berjalan dengan seadilnya,” kata Rosti Simanjuntak di Hotel Santika Premiere Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).

Rosti juga berharap setelah berkas dinyatakan lengkap maka kebenaran akan terungkap.

“Semoga kebenaran akan terungkap seadil-adilnya. Jadi harapan kami kepada media mohon bantu mengungkap kasus ini,” ujarnya.

Selain ingin agar persidangan berjalan transparan dan mampu menegakkan keadilan, Rosti juga berharap para pelaku maupun yang terlibat dalam pembunuhan dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya.

“Dan pelaku dihukum sesuai perbuatan mereka dan seberat beratnya,” katanya.

Bersamaan, Vera Simanjuntak yang merupakan kekasih Brigadir J, juga berharap persidangan nantinya dapat berjalan lancar.

“Pengadilan dan sidang yang kita tunggu-tunggu semoga bisa berjalan dengan baik, dan tersangka mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan,” ungkapnya.

Vera juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu jalannya proses hukum dalam kasus ini.

“Dari saya, sampai saat ini sudah P21 semua berkat Tuhan dan orang terkait yang mau membantu, penyidik, pengacara dan semua yang bekerja saya ucapkan terima kasih,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menyatakan bahwa kasus tersebut pun akan segera melaju ke tahap persidangan.

 

“Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Ia menyatakan bahwa berkas perkara Ferdy Sambo Cs dinyatakan lengkap seusai hanya ada satu kali perbaikan berkas perkara.

Penyidik Polri pun telah memperbaiki berkas perkara sesuai catatan dari penyidik.

Setelah dinyatakan lengkap, kata Fadil, penyidik Bareskrim Polri memiliki kewajiban untuk melimpahkan para tersangka beserta alat bukti ke Kejagung.

Selain itu, JPU juga nantinya akan langsung menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan.

“Penyidik menyerahkan tanggung jawab barang bukti dan tersangka untuk segera di persidangan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, penyidik Polri telah menetapkan lima tersangka terkait tewasnya Brigadir J.

Kelima tersangka tersebut diantaranya Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Mereka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara terkait obstraction of justice, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka.

Yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahma Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP. tribunnews.com/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.