Header Ads



Penyimpan CCTV Bukti Yosua Masih Hidup Saat Sambo Tiba di TKP Terungkap

Jakarta - Kompol Aditya Cahya Sumonang mengatakan pihaknya menemukan barang bukti rekaman CCTV krusial yang menunjukkan Brigadir Yosua Hutabarat masih hidup saat tiba di rumah dinas Ferdy Sambo. Dia mengatakan rekaman CCTV itu ditemukan di hard disk Kompol Baiquni Wibowo.

Brigjen Hendra dan Kombes Agus di PN Jaksel (Wilda/detikcom)

Aditya mengatakan hard disk itu berisi rekaman CCTV dengan durasi sekitar 2 jam. Dalam rekaman itu, terlihat kegiatan Brigadir Yosua sebelum tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Selain Saudara berkoordinasi timsus soal tiga DVR yang kosong dengan barang bukti kardus, apakah ada info tentang pemeriksaan alat elektronik yang lain?" tanya jaksa ke saksi di PN Jaksel, Kamis (27/10/2022).

"Ada flash disk dan hard disk dari Pak Baiquni," kata Aditya saat menjadi saksi kasus dugaan merintangi penyidikan pembunuhan Yosua dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria.

Aditya menyebut isi hard disk dan flash disk itu menunjukkan rekaman CCTV dari pos sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga sebelum diganti. Aditya menyebut rekaman CCTV itu persis mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo.

"Dari hard disk eksternal kami dapatkan potongan video durasi 2 jam dari jam 16.00 WIB sore sampai 18.00 WIB sore pada tanggal 8 Juli yang mengarah ke rumah Ferdy Sambo," jelas Aditya.

 

Aditya mengatakan rekaman CCTV yang ada di hard disk Kompol Baiquni itu menunjukkan kegiatan di rumah Ferdy Sambo sebelum Yosua tewas hingga sesudah Yosua tewas. Dia mengatakan, dalam rekaman itu, terlihat Yosua masih hidup saat Ferdy Sambo datang. Padahal awalnya Yosua disebut sudah tewas akibat tembak-menembak baru kemudian Sambo datang.

"Itu kejadian di mana pembunuhan Brigadir Yosua terjadi. Di situ diperlihatkan pada saat kedatangan Ibu PC, pada saat kedatangan Ferdy Sambo, sampai dilihatkan Yosua masih ada, masih terlihat di rekaman video itu pada saat Ferdy Sambo sampai di lokasi," ujar Aditya.

Menurut Aditya, rekaman itu menampilkan petugas Provos datang ke rumah dinas Ferdy Sambo usai penembakan Yosua. "Terakhir sampai Provos datang," ucapnya.

Brigjen Hendra dan Kombes Agus Didakwa Rintangi Kasus Pembunuhan Yosua

Dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa adalah Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria. Keduanya didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).

Brigjen Hendra dan Kombes Agus didakwa bersama Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka didakwa dalam berkas terpisah.

Hendra dan Agus didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. detik.com/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.